Nicodemus menilai ada persoalan mendasar dalam kasus ini, dimana aparat tidak jeli sehingga masyarakat mencium adanya dugaan permainan dan tekanan mafia perkara dalam kasus ini.
“Pertama tanah tersebut merupakan milik Halim Tjipta Sanjaya dan sudah berkekuatan hukum sesuai akta jual beli pada 10 Juli 1997. Tanah tersebut semula atas nama Yayasan Sech Oemar Bin Salim Bahadjadj dan statusnya telah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Halim Tjipta Sanjaya dengan nomor 839/Pandau Hulu I tanggal 4 Februari 1997,” jelasnya.
Terpisah Pemohon Abdul Nasir diwakili Kuasa Hukumnya Ifan Syahputra mengaku kecewa penundaan tersebut.Namun kami terus mendorong agar juru sita PN Medan bisa melaksanakan eksekusi perkara yang sudah inkrah tersebut.
Juru Sita PN Medan gagal membacakan penetapan eksekusi di Jalan Kuda Medan
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri