Ia juga menghimbau pegawainya dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat untuk mematuhi UU No. 25/2009 tentang pelayanan publik.
“Asas pelayanan publik perlu kita ketahui bersama dan diterapkan dengan baik, seperti kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminasi, keterbukaan, ketepatan waktu, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Seluruh asas ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk mewujudkan Dairi Unggul yang mensejahterakan masyarakat dalam harmoni keberagaman”, ucap Kadis Dukcapil Dairi.