Medan, kedannews.co.id – Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) diminta untuk memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) mengusut tuntas dugaan penjualan lahan eks HGU PTPN II di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, senilai Rp3.166.830.000, seperti yang dirangkum koreksi.co.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut ke Kejati Sumut, sebagaimana tertuang dalam surat laporan bernomor: 31/LI/TPK/PTPN/II/IKI/SU/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, menegaskan bahwa pembayaran uang ganti rugi atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah eks HGU PTPN II Tanjung Morawa seluas 29.330 meter persegi itu diduga telah ditransfer ke rekening BRI dengan nomor tertentu.
“Pembayaran tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4293/SP2D-LS-BJ/KEU/2022 tanggal 26 Desember 2022 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemkab Deli Serdang. Ini menjadi bukti bahwa uang ganti rugi sudah dibayarkan dengan Persil Nomor 21. Kami mendesak agar status hukumnya segera ditetapkan,” ujar Hara kepada wartawan di Medan, Kamis (04/09/2025).
Selain itu, Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumut juga tengah menyelidiki dugaan korupsi lain terkait penjualan aset PTPN I Regional I (eks PTPN II Tanjung Morawa). Dugaan kasus tersebut menyeret Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, PT Nusa Dua Propertindo, serta PT Ciputra Land.
Dasar hukum pengusutan mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025, yang ditandatangani Jaksa Muda Utama Nurcahyo JM SH MH pada 30 Juli 2025.
Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga telah mengungkap temuan signifikan terkait pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan. Dalam LHP Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024, BPK menyoroti kerja sama PTPN II Tanjung Morawa dengan PT Ciputra KPSN.
Salah satu catatan penting BPK adalah ketiadaan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang seharusnya wajib disusun sesuai Master Cooperation Agreement (MCA). BPK menegaskan, dokumen RKT tidak pernah diserahkan hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023.
Di sisi lain, General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) beralasan bahwa RKT belum disusun karena proyek masih tahap pembersihan lahan. Namun, keterangan tersebut dinilai tidak sesuai fakta lantaran pembangunan di Residensial Helvetia telah rampung dan perusahaan sudah memperoleh pendapatan dari penjualan properti.
BPK juga mencatat, ketiadaan laporan berkala dari PT DMKR kepada PTPN II Tanjung Morawa maupun PT Nusa Dua Propertindo membuat perusahaan BUMN tersebut tidak mengetahui secara detail luas alokasi lahan, rincian pendapatan, hingga informasi penting lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi PTPN II Tanjung Morawa yang kini menjadi PTPN I Regional I.