Menurut Deden, ke-15 orang tersebut mengakui mengkonsumsi sabu. Polisi saat ini masih menyelidiki apakah di lapas tersebut ada yang berperan sebagai pengendali narkoba.
“Para tahanan atau napi ini telah mengaku dalam beberapa hari ke belakang telah memakai narkoba,” jelas Deden.
Razia gabungan digelar pada Selasa (30/5) itu dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera. Polisi dan Brimob bersenjata lengkap menggeledah kamar sel yang dihuni 381 napi.
Deden menjelaskan, pihaknya menemukan 85 ponsel, alat isap sabu, senjata tajam hingga kondom dari kamar warga binaan. Barang-barang itu disebut tidak seharusnya berada di penjara.
“Jadi barang-barang ini adalah benda yang tidak boleh ada dalam sel lapas,” ujarnya.