Medan, kedannews.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Penyerahan ini dilakukan setelah para WNA diamankan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah perairan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 24 September 2025.
Kesembilan WNA tersebut sebelumnya telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Belawan pada 29 September 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka tidak memiliki dokumen perjalanan sah maupun izin tinggal yang berlaku. Kondisi ini dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, menegaskan bahwa penyerahan ke Rudenim Medan merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
“Kami mengapresiasi kerjasama dan sinergi dengan pihak Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam pengawasan orang asing. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, hari ini kami menyerahkan sembilan WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Medan untuk proses pendetensian dan deportasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Mangampu juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pendetensian selama tujuh hari, sehingga proses lebih lanjut dilimpahkan ke Rudenim Medan.
Proses serah terima WNA berlangsung lancar dengan pengawalan ketat sesuai standar keamanan. Setelah diterima, pihak Rudenim Medan akan melakukan pendetensian sekaligus menyiapkan langkah administratif untuk pemulangan para WNA ke negara asal masing-masing.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan wilayah serta menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten dan proporsional.