Politik & Pemerintahan

Kapuskopkar “A” BB: Sebaiknya Pelajari Sejarah dan Miliki Pemahaman Sebelum Bertindak

3
×

Kapuskopkar “A” BB: Sebaiknya Pelajari Sejarah dan Miliki Pemahaman Sebelum Bertindak

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.com Hukum Agraria merupakan pelaksanaan dari Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959. Ketentuannya ada di pasal 33, juga ada dalam Undang – Undang Dasar dan salah satunya juga ada manifesto politik Republik Indonesia ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960 yang mewajibkan negara untuk mengatur kepemilikan tanah dan memimpin penggunaanya.

Pada Undang – Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960 membahas putusan pencabutan peraturan – peraturan yang lama terhadap pertanahan.

Contoh Pencabutan Peraturan Lama Pada Kasus : 

Peraturan Hindia – Belanda Yang Diklaim Sri Maharaja Sultan

Pada undang – undang agraria mencabut agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870 pada pasal 55, sebagaimana yang termasuk pada pasal 51 wet op de staatsinrichting van nederlandsch indië.

Termasuk Domeinverklaring untuk Sumatera” tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1874 Nomor 94f.

Oleh karena itu untuk kerajaan – kerajaan lama di Sumatera dianjurkan mendaftarkan kembali.

Pada Bagian 4 Undang – Undang Pokok Agraria, Hak Guna usaha apabila militer atau badan usaha memiliki hak guna pada pasal 28 hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu.

Apabila Pangdam I Bukit Barisan memiliki hak guna usaha, hak guna tersebut sah secara hukum dan secara negara dikarenakan hak tersebut diberikan oleh Negara, apabila ada surat – surat lama seperti surat grand sultan dengan adanya undang – undang pokok agraria baru ini peraturan lama sudah dicabut maka yang berlaku adalah undang – undang agraria yang sekarang.

Terkait sengketa tanah yang berada di Ramunia I, sehingga membuat kisruh antara pihak Kodam I Bukit Barisan dan pihak yang mengatasnamakan kuasa Hukum Sri Maharaja Sultan Ramunia.

Kapuskopkar “A” BB angkat bicara bahwa Tanah sengketa yang berada di Ramunia I adalah sepenuhnya milik Kodam I Bukit Barisan berdasarkan  dengan Surat  Keputusan Kepala BPN RI No.3/HGU/1993, tertanggal 1 Maret 1993 (Sertifikat HGU No.1 tanggal 26 Januari 1996), semenjak 1963 dimana HGU diperpanjang dengan Sertifikat HGU No : 5417, yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Kapuskopkar “A” BB menjelaskan awalnya pada surat Sertifikat luas wilayah Ramunia I dijadikan satu bagian, namun seiring perkembangan peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bidang luas tanah dipecah menjadi 6, namun jumlah luas wilayah menjadi berkurang karena dipakai negara untuk dibuat menjadi sungai dan jalan yang merupakan milik negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *