Politik & Pemerintahan

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pekerjaan dan Pengelolaan Parkir KIM

1
×

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pekerjaan dan Pengelolaan Parkir KIM

Sebarkan artikel ini
Eka Jadi Jaya Bukit yang dilingkari warna biru.

Medan, kedannews.com – Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan Eka Jadi Jaya Bukit terhadap Doddy Asmaranjaya, ST dengan Nomor Laporan : STTLP/1198/VIII/2019/SUMUT/SPKT II, Medan (24/08/2021).

Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang diperkirakan dengan total Rp 3.805.000.000 sebagai rincian uang tunai senilai Rp 1.440.000.000 dan sisanya berupa pekerjaan yang belum di bayar.

Doddy mengatakan, Dia telah membuat Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kepolda Sumut pada tanggal 13 Agustus 2019 dengan Nomor Laporan STTLP/1198/VIII/2019/SUMUT/SPKT II, Ungkapnya.

Doddy juga mengatakan mengenal Eka sebagai terlapor dari seorang temannya, ditawari Pekerjaan Pembangunan Lahan Parkir di PT. Kawasan Industri Medan (KIM) Persero.

Eka adalah seorang pengusaha yang berinvestasi di PT. KIM untuk Pengelolaan Lahan Parkir truk di PT. KIM. agar usaha parkir tersebut berjalan, Eka menjalin kerjasama dengan memberikan kontrak kerja kepada Doddy, jelas Doddy.

Doddy dan Eka membuat suatu kesepakatan kontrak kerja dengan nomor : O18/SPK/INF – D & DMM/IX/2018 pada tanggal 17 September 2018, kata Doddy.

Dalam ruang lingkup kontrak Eka meminta uang sebesar Rp 1.190.000.000 untuk pembelian serta pemasangan perangkat system’ informasi teknologi lahan parkir dan depo kontainer, namun tidak ada realisasinya, Fiktif belaka.

Dan meminta uang tambahan untuk kelancaran proyek dengan nilai Rp. 250.000.000 dengan total uang keseluruhan yang diterima Rp 1.440.000.000, jelas Doddy.

Doddy menjelaskan ditaksir kerugian pekerjaan yang telah di lakukan untuk penimbunan lahan parkir seluas 2,1Ha, pembangunan kantin, pembangunan Mushola, pembangunan kamar mandi, pemasangan pagar BRC, pemasangan Lampu sorot dan pekerjaan lainnya dengan kisaran 2 Milyaran telah siap di lakukan sesuai kontrak dan harus di bayar Eka, namun tidak di bayar oleh Eka, jumlah pekerjaan ada 3 kontrak, kata Doddy.

Selanjutnya Doddy akan berkordinasi ke Pihak PT. KIM tentang Pengelolaan Parkir Tersebut.

Doddy berharap agar Kasus ini berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini terlapor sudah ditahan di Mapolda Sumut dan paling lambat pekan ini segera dilimpahkan di Pengadilan Tinggi.

Awak media telah mengkonfirmasi pihak Polda Sumut dan kasus ini dalam proses P21. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *