MEDAN, kedannews.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mempublikasikan capaian kinerja sepanjang Januari hingga Desember 2025. Dalam rilis resmi bertajuk Publikasi Capaian Kinerja Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2025, Kejati Sumut mencatat keberhasilan signifikan di seluruh bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, pidana militer, hingga pengawasan disampaikan, Medan, 23 Desember 2025 tertanda PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Capaian tersebut menunjukkan peran aktif Kejati Sumut dalam penegakan hukum, pencegahan kejahatan, serta pemulihan dan penyelamatan keuangan negara dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Bidang Pembinaan: Realisasi Anggaran 98 Persen dan SDM Berdaya Saing
Di Bidang Pembinaan, Kejati Sumut sepanjang 2025 fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan lintas bidang, mulai dari intelijen, pidana umum, pidana khusus, hingga perdata dan tata usaha negara.
Kejati Sumut juga berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp134.059.537.000, dengan capaian realisasi mencapai 98 persen dan ditargetkan 100 persen hingga akhir tahun, tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas.
Selain itu, seleksi CPNS diikuti puluhan ribu pendaftar di Sumatera Utara dan dilakukan secara ketat serta terukur. Kejati Sumut juga membina 520 peserta PKL dan magang dari perguruan tinggi dan SMA, serta melaksanakan pelatihan dasar (Latsar) bagi 40 CPNS, dengan hasil evaluasi sangat memuaskan.
Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) murni pengelolaan BMN, Kejati Sumut mencatat realisasi Rp100.240.866 sepanjang 2025.
Berbagai penghargaan nasional turut diraih, di antaranya peringkat III Satker Kompetisi Ber-AKHLAK, peringkat III IKPA KPPN Medan II, serta apresiasi dari Kejaksaan Agung RI atas konsistensi pengelolaan anggaran.
Bidang Intelijen: Amankan Proyek Strategis dan Tangkap 10 DPO
Bidang Intelijen Kejati Sumut menjalankan fungsi berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, baik secara terbuka maupun tertutup.
Sepanjang 2025, intelijen Kejati Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 DPO, pengamanan 66 proyek strategis nasional dengan nilai anggaran mencapai Rp930,5 miliar dan USD 163 juta, serta monitoring aliran kepercayaan (Pakem) sebanyak 4 kegiatan.
Intelijen juga melaksanakan 27 kegiatan cegah tangkal, operasi intelijen penanganan perkara, hingga pelacakan aset terkait dugaan tindak pidana sebanyak 4 kegiatan.
Dalam bidang keterbukaan informasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum dianugerahi penghargaan “Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Penegak Hukum Tahun 2025” oleh Detik Award di Jakarta pada 25 November 2025.
Pidana Umum: 101 Perkara Restorative Justice dan Tuntutan Mati
Bidang Pidana Umum Kejati Sumut mencatat penyelesaian 101 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dan pendirian 60 Rumah RJ di seluruh Sumatera Utara sebagai wujud penegakan hukum yang humanis.
Sepanjang 2025, Kejati Sumut menerima 809 perkara, didominasi tindak pidana narkotika sebanyak 644 perkara. Dari total perkara tersebut, jaksa menuntut pidana mati terhadap 111 perkara narkotika, serta 10 perkara Oharda.
Langkah tersebut, menurut Kejati Sumut, merupakan bentuk komitmen dalam memberikan efek jera terhadap kejahatan luar biasa yang mengancam generasi bangsa.
Pidana Khusus: Selamatkan Keuangan Negara Rp435 Miliar Lebih
Di Bidang Pidana Khusus, Kejati Sumut mencatat prestasi menonjol dengan pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp435,07 miliar lebih.
Dalam rilisnya disebutkan, dengan anggaran penegakan hukum sekitar Rp134 miliar, Kejati Sumut berhasil menunjukkan efektivitas penindakan tindak pidana korupsi.
“Dengan alokasi anggaran penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp134 miliar lebih, Kejati Sumatera Utara berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp435 miliar lebih,” demikian pernyataan resmi Kejati Sumut.
Sepanjang 2025, dilakukan 53 penyelidikan, 29 penyidikan, serta penahanan terhadap 129 tersangka perkara tindak pidana korupsi.
Datun, Pemulihan Aset, hingga Pidana Militer
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui 23 MoU senilai Rp30,13 miliar, serta pemulihan keuangan negara lebih dari Rp1,05 miliar.
Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset mencatat pelelangan barang rampasan tindak pidana dengan nilai Rp172,78 miliar yang telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP dan mengantarkan Kejati Sumut meraih peringkat I nasional.
Di Bidang Pidana Militer, Kejati Sumut melaksanakan eksekusi perkara koneksitas, sita eksekusi tindak pidana korupsi senilai Rp3 miliar lebih, dan meraih peringkat II nasional sebagai satuan kerja pidana militer terbaik.
Pengawasan: Tegas Tindak Pelanggaran Etik
Bidang Pengawasan Kejati Sumut sepanjang 2025 menerima 65 laporan pengaduan masyarakat, dengan 54 laporan ditindaklanjuti. Dari proses tersebut, dijatuhkan 15 sanksi disiplin berat, termasuk PTDH, serta sanksi sedang dan ringan sesuai ketentuan.
Kejati Sumut menegaskan, capaian kinerja ini merupakan bentuk pelaksanaan amanah negara dalam penegakan hukum, pencegahan kejahatan, serta perlindungan kepentingan publik.












