Politik & Pemerintahan

Kelurahan Cinta Damai Sudah Memiliki Bank Sampah Aktif

46
×

Kelurahan Cinta Damai Sudah Memiliki Bank Sampah Aktif

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I, Fraksi Golkar, DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S. Kom, Sosialisasi Peraturan Daerah, Minggu (9/2/25) Jalan Aman No.33 lingkungan 5, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. (kedannews.com/ist)

MEDAN, kedannews.com – Jangan pernah bosan untuk mengingatkan dan menegur siapapun itu dilingkungan yang melakukan pembuangan sampah secara sembarangan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I, Fraksi Golkar, DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S. Kom, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan, terkait Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan, pada kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, Sub Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, Minggu (9/2/25) Jalan Aman No.33 lingkungan 5, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Kegiatan yang dihadiri langsung Lurah Cinta Damai, Syena CS Siregar yang menyampaikan ucapan terimakasih karena kegiatan yang dilakukan merupakan edukasi yang akan diberikan kepada masyarakat. 

Syena juga menyampaikan bahwa Kelurahan Cinta Damai sudah memiliki bank sampah yang aktif, dengan menerima sampah-sampah yang sudah dikumpulkan dari masyarakat. Kemudian, perwakilan dari Kecamatan Medan Helvetia, Sahida Erni, Kasi Sarpras, yang juga menyampaikan dalam kata sambutannya  bahwa dalam menjaga kebersihan tidak ada kata terlambat. 

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Suci Yano, yang mengatakan perubahan perilaku adalah kunci dari terciptanya lingkungan yang bersih, walaupun dalam memerlukan proses dalam menghasilkan perubahan perilaku masyarakat. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh tokoh -tokoh masyarakat dan tokoh agama, yang ada di Kelurahan Cinta Damai.

“Jika ada masyarakat yang memiliki ide kreatif dalam mengolah sampah, itu bisa menjadi cuan tambahan untuk masyarakat. Apalagi di Kelurahan Cinta Damai ini sudah memiliki bank sampah yang aktif seperti yang disampaikan bu lurah tadi. Artinya sudah ada peluang untuk masyarakat mendapatkan cuan, selain lingkungan menjadi bersih, uang juga bisa terkumpul dari sampah,” jelas Reza. 

Kegiatan dimulai dengan pembacaan do’a yang dipimpin oleh Ustadz Ridwan, dihadiri oleh ratusan  masyarakat yang berasal dari Kecamatan Medan Baru, terlihat disambut cukup antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut. 

Menurut Reza, Sosialisasi Perda ini lakukan sebagai wujud tanggung jawab kita terhadap masyarakat dan lingkungan. Karena menjadikan kejadian atau bencana alam banjir yang kemarin terjadi di Kota Medan, untuk itu diskusi dan mengkaji salah satu penyebabnya adalah sampah. Maka, dari itu mengajak masyarakat ikut serta dalam sosialisasi Perda ini, karena masyarakat adalah pendukung utama dari Perda ini. Selain itu, berkolaborasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah. 

“Saya ingin dengan adanya kegiatan ini dan keterangan serta informasi yang disampaikan  oleh Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah yang bisa menambah penghasilan masyarakat. Maka, akan segera dibentuk di setiap lingkungan Bank Sampah yang menjadi wadah bagi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan pastinya mendapatkan “cuan” dengan dukungan atau kolaborasi Pemko Medan, dan dinas terkait tentunya” ucap Reza.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *