Berita Utama & HeadlineRagam Daerah & Inspirasi Lokal

Kereta Api Tabrak Truk di Asahan, Lokomotif Rusak Berat dan Perjalanan Tertunda 111 Menit

8
×

Kereta Api Tabrak Truk di Asahan, Lokomotif Rusak Berat dan Perjalanan Tertunda 111 Menit

Sebarkan artikel ini

Akibatnya, rangkaian KA Putri Deli harus ditarik kembali ke Stasiun Kisaran menggunakan lokomotif penolong.

Truk bermuatan pisang terguling usai terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Putri Deli di Asahan, Selasa (13/12/2026) sore. (kedannews.co.id/ist)

ASAHAN, kedannews.co.id – Kecelakaan terjadi antara Kereta Api Putri Deli relasi Medan–Tanjung Balai dan sebuah truk di perlintasan sebidang KM 158+½, kawasan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (13/1/2026) petang. Insiden ini menyebabkan kerusakan parah pada lokomotif dan mengakibatkan keterlambatan perjalanan kereta hingga 111 menit.

Pelaksana Tugas Manajer Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan tabrakan terjadi sekitar pukul 18.09 WIB saat KA Putri Deli melintas di jalur antara Stasiun Kisaran–Stasiun Tanjung Balai.

“Masinis, kru kereta, dan seluruh penumpang selamat serta tidak mengalami luka-luka,” ujar Anwar, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan keterangan awal, masinis telah membunyikan suling lokomotif berulang kali sebelum memasuki perlintasan. Namun, sebuah truk bernomor polisi BK 8323 GK yang melaju dari arah Kisaran menuju Tanjung Balai tetap melintas.

“Diduga pengemudi truk tidak memperhatikan kondisi sekitar sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” kata Anwar.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, benturan keras menyebabkan bagian depan lokomotif rusak berat dan tidak dapat melanjutkan perjalanan. Akibatnya, rangkaian KA Putri Deli harus ditarik kembali ke Stasiun Kisaran menggunakan lokomotif penolong.

Lokomotif yang semula digunakan, CC 201 83 28, kemudian diganti dengan CC 201 77 04. Kereta baru diberangkatkan kembali menuju Tanjung Balai pada pukul 19.51 WIB, dengan total keterlambatan 111 menit. Dampaknya, perjalanan lanjutan dari Tanjung Balai ke Medan juga ikut mengalami keterlambatan.

PT KAI Divre I Sumut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang dan memastikan service recovery telah diberikan sesuai ketentuan.

“Kami sangat menyesalkan kecelakaan di perlintasan sebidang yang seharusnya dapat dihindari jika pengguna jalan lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan,” tegas Anwar.

Ia kembali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

Sementara itu, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan Satlantas Polres Asahan. Pengemudi truk dilaporkan mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan medis di rumah sakit terdekat.