Batu Bara, kedannews.com – Ketua Komunitas Forum Aliansi Masyarakat Lima Puluh (Famili) Zainuddin Apresiasi Rencana Pembangunan Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara yang akan di bangun di Kecamatan Lima Puluh.
Hal tersebut disampaikan Zainuddin, di markas Warung Apresiasi Pers (Wappress) Selasa (11/1/2022) .
“Sebagai warga Lima Puluh yang merupakan ibukota Kabupaten Batu Bara kami mengapresiasi rencana pembangunan komplek perkantoran Pemkab Batu Bara yang didalamnya kelak dibangun Kantor Bupati yang permanen serta perkantoran Dinas/ Badan di lingkungan Pemkab Batu Bara”, ucap Zainuddin.
Zainuddin mengaku pihaknya sempat gusar ketika lokasi perkantoran Pemkab Batu Bara pernah direncanakan di Perupuk dan kemudian dipindah ke Perkebunan Kuala Gunung.
“Lokasi sebelumnya tidak tepat karena akan menjadikan Lima Puluh sebagai kota mati. Namun Pemkab Batu Bara dibawah kepemimpinan, Ir. H. Zahir, MAP ternyata memahaminya sehingga dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) terbaru menetapkan Perkebunan PT Socfindo yang bersebelahan dengan Kelurahan Lima Puluh Kota sebagai lokasi perkantoran”, beber Zainuddin, sambil merapikan kumisnya.
Zainuddin berharap tidak ada lagi kendala sehingga komplek perkantoran Pemkab Batu Bara yang integratif dapat terwujud. ” Kita harapkan tidak ada lagi kendala pembangunan perkantoran yang sempat tergendala lebih 10 tahun”, tandas Zein.
Namun Zainuddin mengingatkan agar dalam pembangunannya kelak, Pemkab Batu Bara melalui rekanan yang memenangkan kontrak agar mengutamakan putra daerah sebagai pekerja.
Pembangunan komplek perkantoran Pemkab Batu Bara terintegrasi yang selama ini diharapkan akhirnya dapat diwujudkan.
Tahun 2022 ini masyarakat Kabupaten Batu Bara sudah dapat menegakkan kepala setelah dipastikan komplek perkantoran Pemkab Batu Bara dipastikan dibangun di Jalinsum Perkebunan PT Socfindo kebun Tanah Gambus Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh.
Dari informasi yang didapat tahap pertama seluas 50 ha lahan HGU perusahaan PMA tersebut telah disepakati diserahkan kepada Pemkab Batu Bara terletak di blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh.
Melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU), telah menyampaikan besaran penilaian uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp. 9.529.670.000, untuk ganti kerugian areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, berikut tanaman diatasnya yang terletak di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara seluas 493.700 m².
Namun harga yang ditawarkan Pemkab Batu Bara ditolak oleh PT Socfindo. Pemkab Batu Bara kemudian
mengajukan permohonan penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada Pengadilan Negeri Kisaran.
Akhirnya di PN Kisaran melalui Kuasa hukumnya Sri Falmen Siregar, PT Socfindo
menyampaikan surat pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka












