Kepala Inspektorat Kota Tebing Tinggi, Kamlan, kepada wartawan menyatakan tidak ada larangan dan juga belum ada aturan yang mengatur bahwa diperbolehkannya menitipkan sesuatu barang/aset milik suatu instansi kepada instansi lainnya apalagi tanpa disertai surat tanda penitipan.
Dan terkait belum dilaporkannya masalah kehilangan barang tersebut kepada pihak yang berwajib, Kamlan berkilah bahwa itu bukan merupakan tanggungjawabnya.
“Tugas kami hanya mengawasi dan memberi saran kepada Walikota, namun apabila hal itu belum atau tidak dilaporkan maka itu bukan tupoksi kami, tapi merupakan tanggung jawab yang bersangkutan,” terang Kamlan, Rabu (12/10).
Kamlan berjanji akan kembali berkoordinasi dengan Pj. Walikota agar permasalahan hilangnya barang di gudang PDAM segera diselesaikan namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada kejelasan yang kami terima.
Penulis: Argeta
Editor: Cut Riri