Berita Utama & HeadlineNasional

KMMB Sumut Desak Pembatalan Sertifikat Bermasalah, Tuntut Copot Kepala BPN dan Ancam Aksi Damai

4
×

KMMB Sumut Desak Pembatalan Sertifikat Bermasalah, Tuntut Copot Kepala BPN dan Ancam Aksi Damai

Sebarkan artikel ini
Sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil hadir dalam Konsolidasi Akbar Menuju Aksi Besar Damai di Medan, Rabu (20/8/2025). (kedannews.co.id/Foto: Aris).

Medan, kedannews.co.id – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara bersama sejumlah organisasi menggelar Konsolidasi Akbar Menuju Aksi Besar Damai terkait persoalan pertanahan yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Ketua Korda KMMB Sumut, Sutoyo, mengatakan bahwa pihaknya bersama Independen Pemuda Indonesia, JPU Sumatera Utara, Yayasan Jaringan Anak Bangsa, serta Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan akan terus mendampingi warga dalam sengketa tanah yang tengah berlangsung. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan menyangkut hak asasi masyarakat kecil dalam memperoleh perlindungan hukum.

“Di sini ditemukan adanya penerbitan atau pemecahan tiga sertifikat. Berdasarkan telaah kepolisian dan ATR/BPN Medan, sertifikat tersebut cacat hukum atau cacat administrasi. Namun, ATR/BPN Sumut justru terkesan mengulur waktu, padahal permohonan pembatalan sudah diajukan Ibu Mimi Herlina Nasution sejak 23 Mei,” kata Sutoyo dalam keterangannya di Medan, Rabu (20/8/2025).

Ia menilai sikap ATR/BPN Sumut seolah tidak mempercayai hasil telaah lembaga resmi. “Kalau memang ATR/BPN Sumut tidak percaya dengan hasil telaah kepolisian maupun ATR/BPN Medan, lebih baik ditutup saja. Karena mereka tidak mau bertanggung jawab atas penerbitan tiga sertifikat yang jelas cacat hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sutoyo menyampaikan bahwa KMMB akan menggelar aksi damai besar-besaran ke Dirjen Pertanahan di Jakarta untuk mendesak pencopotan Kepala ATR/BPN Sumut. “Kami menganggap Kepala ATR/BPN Sumut mandul, tidak mampu memberi win-win solution kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum atas tanahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Mimi Herlina Nasution menuturkan bahwa sejak 2021 dirinya kerap dilaporkan oleh pihak tertentu terkait lahan yang disengketakan. “Tahun 2021 saya dilaporkan oleh Alimin, lalu dihentikan dengan SP3 pada 2022. Namun pada 2023 saya kembali dilaporkan oleh orang lain bernama Cong Budi. Saya merasa resah, sehingga saya melaporkan balik agar semua kasus digabung di Krimsus Polda Sumut. Prosesnya sudah hampir selesai, tapi tiba-tiba ada nota dinas yang melimpahkan perkara ke Krimum. Jadi kami harus mulai lagi dari awal. Kami sudah banyak kehilangan waktu,” jelas Mimi.

Sutoyo menegaskan kembali bahwa perjuangan mereka tidak bermuatan politik. “Kami hanya menuntut pembatalan tiga sertifikat bermasalah. Tidak ada niat mendiskreditkan pihak mana pun. Justru kami mendukung ATR/BPN Medan untuk bersih-bersih dari mafia tanah. Namun kami kecewa karena dalam audiensi sebelumnya, ATR/BPN Sumut hanya mengirim perwakilan, bukan pimpinan. Itu kesannya melecehkan kami,” ungkapnya.

KMMB juga mempertanyakan sikap ATR/BPN Sumut yang mengirim surat ke pusat untuk meminta arahan. Menurut mereka, langkah itu menimbulkan tanda tanya besar. “Masyarakat kecil butuh kepastian hukum. Kalau sertifikat itu cacat, batalkan saja agar tidak ada yang dirugikan,” ujar Sutoyo.

Koalisi berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ATR/BPN Pusat turun tangan. Mereka juga berencana meminta rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahas persoalan pertanahan di Sumut, khususnya terkait lahan seluas 4.380 meter persegi milik Mimi Herlina di Jalan Sei Belutu, Pasar 7, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sebelumnya, KMMB Sumut telah melayangkan surat audiensi kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut dengan Nomor 162/SEK-KMMB/SUMUT/VII/2025. Surat tersebut menyoroti dugaan cacat hukum pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 509, 510, dan 871 atas nama Alimin, yang disebut bertentangan dengan KUHPerdata, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Menurut KMMB, ATR/BPN Kota Medan sebenarnya sudah menindaklanjuti permohonan dengan melampirkan 33 item bukti. Namun, Kanwil ATR/BPN Sumut justru mengirim surat ke Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Mei 2025 untuk meminta arahan lebih lanjut.

“Seharusnya bukti yang ada sudah cukup menjadi dasar pembatalan sertifikat. Langkah itu menimbulkan tanda tanya besar,” tulis KMMB dalam suratnya.

Mereka menilai pemohon, Mimi Herlina, adalah pihak sah atas penguasaan lahan dan bangunan. KMMB menuding ATR/BPN Sumut tidak netral dan melakukan diskriminasi.

KMMB memberi tenggat waktu tiga hari kerja kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut untuk menanggapi permohonan audiensi. “Apabila tidak ditanggapi dalam waktu 3×24 jam, kami akan melakukan aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk upaya hukum agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Sutoyo bersama Sekretaris KMMB Sumut, Mahendra.

Dalam tembusannya, surat tersebut juga disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kementerian ATR/BPN RI, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, dan Kejati Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *