Berita Utama & Headline

Koalisi Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyimpangan Surat Lahan di Saentis ke Kejari Labuhan Deli

32
×

Koalisi Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyimpangan Surat Lahan di Saentis ke Kejari Labuhan Deli

Sebarkan artikel ini

Pelapor minta Kejaksaan memeriksa Kepala Desa Saentis terkait penerbitan surat pengakuan lahan eks HGU PTPN II.

Kantor Desa Saentis (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

MEDAN, kedannews.co.id — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. Laporan tersebut teregister dalam dokumen bernomor 172/B/SEK/Korda-Sumut/XII/2025 dengan satu berkas lampiran.

Dalam laporan itu, Koalisi menyampaikan dugaan penyimpangan dalam penerbitan surat pengakuan penguasaan lahan di wilayah Dusun XV Semar, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Para pelapor meminta Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Awal Permasalahan

Koalisi menjelaskan bahwa persoalan bermula dari lahan eks perkebunan PTPN II yang selama bertahun-tahun digarap oleh masyarakat. Pada 9 Januari 2023, seorang warga bernama Bambang Lesmana disebut menerbitkan surat pengakuan menguasai lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Kepala Desa Saentis, Asmawito S.Sos, dan ditandatangani saksi bernama Ridwan dan Rudianto.

Koalisi menilai bahwa penerbitan surat tersebut perlu ditelusuri secara hukum karena lahan yang dimaksud masih berstatus objek sengketa antara warga penggarap dengan PTPN II.

Kami melihat penerbitan surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai karena objek lahan masih bersengketa dan merupakan aset perkebunan negara,” demikian bunyi laporan dalam dokumen tersebut.

Pernyataan Sutoyo: Ada Penghubung Berinisial R.I.P

Dalam kesempatan terpisah, Sutoyo SH, selaku Ketua Koordinator KMMB, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pihak penghubung dalam urusan garapan di Saentis.

Menurut kami, ada pihak berinisial R.I.P yang sering disebut warga sebagai penghubung terkait berbagai tanah garapan di Desa Saentis. Informasi itu kami terima dari masyarakat dan wajib diuji kebenarannya oleh aparat penegak hukum,” ujar Sutoyo.

Ia menambahkan, informasi masyarakat juga menyebut adanya dugaan penerbitan surat-surat di atas lahan eks PTPN yang dilakukan secara berulang oleh sejumlah pihak.

Banyak warga mengatakan bahwa beberapa kepala desa sebelumnya juga menerbitkan surat di atas lahan eks PTPN. Semuanya perlu diperiksa agar terang benderang,” tambahnya.

Sutoyo menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan masyarakat dan sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan.
Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta agar seluruh informasi dan laporan warga diperiksa dengan objektif,” tegasnya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Koalisi juga menilai penerbitan dokumen tersebut dapat berpotensi mengandung penyalahgunaan kewenangan apabila tidak memenuhi prosedur administrasi pertanahan. Mereka mengutip ketentuan Pasal 424 KUHP sebagai dasar normatif, sembari menegaskan bahwa seluruh dugaan tetap harus diuji melalui penyelidikan resmi.

Dugaan Surat Lahan Lain di Saentis

Selain kasus tersebut, pelapor juga menyampaikan dugaan bahwa terdapat objek lahan eks HGU PTPN II lainnya yang berubah status menjadi lahan pribadi tanpa prosedur yang benar. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa alih status aset negara mestinya melalui persetujuan PTPN sebagai pemilik aset serta mekanisme pembayaran nominatif ke kas negara.

Permintaan Pemanggilan dan Pemeriksaan

Atas rangkaian dugaan tersebut, Koalisi meminta Kejari Labuhan Deli untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Saentis, Asmawito S.Sos, guna memastikan bahwa administrasi pertanahan di wilayah tersebut sesuai ketentuan hukum dan tidak berpotensi merugikan negara.

Kami berharap Kejaksaan menelusuri laporan ini secara objektif demi kepastian hukum dan perlindungan aset negara,” tulis Koalisi.

Konfirmasi ke Kepala Desa Saentis

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik dan keberimbangan informasi, wartawan media ini telah berupaya meminta tanggapan dari Kepala Desa Saentis, Asmawito, terkait informasi dan laporan yang disampaikan Koalisi.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Asmawito belum memberikan respons atau penjelasan apa pun terkait permintaan konfirmasi.

Penutup Laporan

Laporan Koalisi ditandatangani Ketua KORDA, Abdul Rahman Batu Bara, dan Sekretaris KORDA, Muhammad Nur Adli, pada 03 Desember 2025 di Medan. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut, Direktur PTPN I Regional I Tanjung Morawa, Ketua DPRD Deli Serdang, Kapolresta Belawan, Kepala Cabang Kejari Labuhan Deli, dan Kepala Desa Saentis.