Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating

Kode Perilaku Perusahaan Pers

KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

PT Media Suara Kedan
Media Siber: kedannews.co.id

Kode Etik dan Perilaku Wartawan

  1. Wartawan kedannews.co.id wajib menaati Kode Etik Perusahaan.

  2. Wartawan kedannews.co.id dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang dalam bentuk apa pun dari narasumber.

  3. Wartawan kedannews.co.id dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas resmi berupa ID Card (Kartu Pers), berpakaian rapi dan sopan, serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.

  4. Wartawan kedannews.co.id wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  5. Setiap berita yang terpublikasi merupakan tanggung jawab Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi.

  6. Wartawan kedannews.co.id menerima permintaan ralat, koreksi, revisi, atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

  7. Wartawan kedannews.co.id wajib mengutamakan kepentingan serta hak publik.

  8. Wartawan kedannews.co.id dilarang merangkap sebagai wartawan/kontributor di media lain, kecuali masih dalam satu grup perusahaan dan mendapat persetujuan Pemimpin Redaksi.

  9. Wartawan kedannews.co.id wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku di wilayah tempatnya bertugas.

  10. Wartawan kedannews.co.id yang dilaporkan atau diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan maupun memberikan keterangan kepada pihak mana pun tanpa seizin atau persetujuan Pemimpin Redaksi.

  11. Narasumber atau pihak mana pun yang merasa menemukan kejanggalan pada identitas wartawan kedannews.co.id, atau mendapatkan perilaku yang tidak berkenan, dapat menghubungi langsung:

Informasi Perusahaan

  • PT Media Suara Kedan dalam menjalankan operasional telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

  • Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak-tanduk serta perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi Media Siber kedannews.co.id, maupun pihak yang mewakili secara langsung maupun tidak langsung.

Ditetapkan di : Medan
Tanggal : 28 Oktober 2020

PT. MEDIA SUARA KEDAN (kedannews.co.id)

ARIS HARIANTO, SE., MM
Pimpinan Umum / Pimpinan Perusahaan

Catatan: Kode Etik Redaksi dan Perusahaan ini pertama kali ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2020 dengan nama domain kedannews.com. Sejak Jumat, 27 Juni 2025, domain resmi berubah menjadi kedannews.co.id dan seluruh ketentuan kode etik ini tetap berlaku.