Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Media Suara Kedan Media Siber : kedannews.com
- Wartawan kedannews.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
- Wartawan kedannews.com dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Wartawan kedannews.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas ID Card (Kartu Pers), berpakaian yang rapi dan sopan serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan kedannews.com wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi kedannews.com
- Wartawan kedannews.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
- Wartawan kedannews.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
- Wartawan kedannews.com dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
- Wartawan kedannews.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
- Wartawan kedannews.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
- Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan kedannews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan kedannews.com, bisa menghubungi ke nomor kontak Pemimpin Redaksi : 081362497732 atau email ke : redaksi@kedannews.com dan kejarfaktadananalisa@gmail.com
- PT. Media Suara Kedan dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kota Medan.
Ditetapkan di : Medan Tanggal 28 Oktober 2020 PT. MEDIA SUARA KEDAN (kedannews.com) ARIS HARIANTO, SE., MM Pimpinan Umum/Pimpinan Perusahaan
Informasi bahwa Media Online kedannews.com sekarang bernama kedannews.co.id