MEDAN – Tindakan tegas ditunjukkan Komisi 2 DPRD Kota Medan dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang kesejahteraan rakyat dan pendidikan. Pada Senin (19/05/2025), Komisi ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua agenda penting, yaitu dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Musim Mas, serta kasus pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP Negeri 34 Medan.
RDP yang dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi 2 ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2, H. Kasman Bin Marasakti Lubis, bersama Wakil Ketua, Modesta Marpaung, serta dihadiri oleh anggota Komisi 2 lainnya seperti Dr. Dra. Lily.
Agenda pertama mencuatkan kisah Chalid Nasution, mantan karyawan PT Musim Mas yang mengaku telah bekerja selama 12 tahun namun diberhentikan sepihak hanya dengan pesangon Rp500 ribu.
“Saya merasa sangat tidak adil, karena setelah belasan tahun bekerja, saya hanya menerima uang pisah sebesar itu,” ucap Chalid saat menyampaikan aduannya.
Manajemen PT Musim Mas membela keputusan mereka dengan menyebut Chalid dianggap lalai hingga menyebabkan kerugian perusahaan sebesar 2,5 ton minyak senilai sekitar Rp60 juta. Mereka menyebut Chalid telah menerima tiga kali surat peringatan sebelum akhirnya dikeluarkan surat PHK.
Menanggapi itu, Komisi 2 DPRD Medan menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan perusahaan sebesar itu yang hanya memberikan pesangon minim.
“Kita sangat menyayangkan. Masa kerja harus dihargai. Kami minta perusahaan mengkaji ulang besaran uang pisah,” tegas Kasman.
Ia juga mengimbau Chalid untuk mengajukan permohonan resmi kepada perusahaan guna meninjau ulang pesangon yang diterima.
Sementara itu, agenda kedua mengungkap dugaan manipulasi dokumen dalam seleksi PPPK yang terjadi di SMP Negeri 34 Medan. Salah satu peserta dari SMP Negeri 23 diduga memalsukan tanda tangan kepala sekolah dalam surat keterangan aktif mengajar. Akibatnya, kelulusan peserta tersebut dibatalkan.
“Ini persoalan serius karena menyangkut integritas rekrutmen tenaga pendidik. Tidak boleh dibiarkan,” ujar Modesta Marpaung.
RDP ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM Kota Medan, serta Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Medan.
Komisi 2 menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kedua kasus ini hingga ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak, dan tidak akan segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi bila tidak ada penyelesaian.