Fokus

Komisi 3 DPRD Medan Soroti Blackout, PLN Diminta Bertanggung Jawab atas Dampak ke Masyarakat

0
×

Komisi 3 DPRD Medan Soroti Blackout, PLN Diminta Bertanggung Jawab atas Dampak ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

RDP membahas pemadaman listrik 22 Mei 2026. DPRD Kota Medan mempertanyakan kompensasi bagi pelanggan terdampak, khususnya pelaku UMKM, serta meminta PLN memperbaiki sistem penyampaian informasi kepada publik.

Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga bersama anggota Komisi 3 mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan PT PLN (Persero) UP3 Medan di Gedung DPRD Kota Medan terkait evaluasi sistem kelistrikan dan pelayanan publik, Senin (22/6/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Komisi 3 DPRD Kota Medan meminta PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan memberikan penjelasan menyeluruh terkait insiden blackout yang terjadi pada 22 Mei 2026 dan berdampak terhadap aktivitas masyarakat di Kota Medan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (22/6/2026) di Gedung DPRD Kota Medan. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta dihadiri anggota Komisi 3 dan jajaran PT PLN (Persero) UP3 Medan.

Dalam rapat itu, Komisi 3 menyoroti dampak luas akibat pemadaman listrik yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami kerugian karena terhentinya kegiatan usaha selama listrik padam.

Di hadapan DPRD, pihak PLN menjelaskan bahwa sistem kelistrikan di Sumatera Bagian Utara telah terhubung melalui jaringan interkoneksi Pulau Sumatera sehingga pasokan listrik dapat disuplai dari wilayah Sumatera Selatan maupun Aceh.

Namun, menurut penjelasan PLN dalam rapat tersebut, gangguan yang menyebabkan blackout dipicu robohnya 12 tower transmisi di kawasan Galang Simangkuk akibat cuaca ekstrem berupa angin kencang dan hujan deras.

Kondisi tersebut mengakibatkan defisit daya sekitar 20 hingga 40 megawatt, sehingga PLN menerapkan pemadaman bergilir di sejumlah wilayah yang terdampak, termasuk Kota Medan.

Meski telah menerima penjelasan tersebut, sejumlah anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan menilai masih terdapat hal-hal yang perlu diperjelas, terutama mengenai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan yang terdampak.

Komisi 3 mempertanyakan langkah konkret PLN dalam memberikan kompensasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang mengalami kerugian akibat terhentinya aktivitas usaha selama pemadaman berlangsung.

Selain membahas aspek pelayanan, DPRD juga menyoroti penyampaian informasi kepada masyarakat selama gangguan listrik terjadi. Menurut Komisi 3, komunikasi yang cepat dan akurat sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab gangguan maupun estimasi waktu pemulihan.

Karena itu, DPRD meminta PLN melakukan evaluasi terhadap sistem komunikasi dan manajemen informasi agar penyampaian informasi kepada pelanggan lebih efektif serta mampu menghindari munculnya informasi yang simpang siur.

Melalui rapat tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Medan berharap evaluasi terhadap pelayanan kelistrikan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi gangguan serupa di masa mendatang.