Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Komisi A DPRD SU Minta Kepolisian Usut Tuntas Temuan ‘Kerangkeng’ di Rumah Bupati Langkat Pasca OTT Jangan Ada Oknum Menutupi Fakta Dilapangan

6
×

Komisi A DPRD SU Minta Kepolisian Usut Tuntas Temuan ‘Kerangkeng’ di Rumah Bupati Langkat Pasca OTT Jangan Ada Oknum Menutupi Fakta Dilapangan

Sebarkan artikel ini
Hendro Susanto. (foto/humas).
Hendro Susanto. (foto/humas).

Medan, kedannewas.com – Komisi A DPRD Sumut minta kepolisian mengusut tuntas temuan ‘kerangkeng’ Manusia di Rumah Bupati Langkat pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK.

“Kita minta semua temuan di Rumah Bupati Langkat diusut tuntas dan transparan, karena hal itu menimbulkan keresahan liar biasa di tengah masyarakat Langkat,” tegas Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto kepada wartawaan, Selasa malam (25/1/2022) melalui telepon seluler di Medan.

Dikatakan Hendro, semua turut sedih ditemukan adanya tempat kerangkeng manusia beberapa hari setalah musibah OTT terhadap Bupati Langkat. Bahkan berita yang muncul banyak versi, singga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Disatu sisi, kata Hendro, muncul dugaan bahwa kerangkeng itu dipakai sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. Namun disisi lain, ada yang menyebut, kerangkeng yang dibuat itu tempat penyiksaan budak, karena ada sekitar 40 orang pekerja kebun sawit dipenjara sesuai info masyarakat disana.

“Munculnya berbagai versi itu, banyak sms, wa yang masuk ke anggota DPRD di komisi A, dari masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat minta hal tersebut diusut tuntas dan transparan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, selaku Ketua Komisi A mengapresiasi langkah cepat dari Kapoldasu ke TKP merupakan semangat yang di perintahkan Kapolri, untuk setiap jajaran kepolisian agar presisi.

Namun terkait statement Kapoldasu di beberapa media menyebutkan kerangkeng itu tempat rehab tidak miliki izin, Komisi A DPRD Sumut mempertanyakan statement tersebut apa tidak kepagian. Seharusnya ada rekomendasi rehab, karena sudah diatur dijuknisnya merujuk peraturan Jaksa Agung No: Per<029/A/JA/12/2015 tentang petunjuk teknis penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

“Menjadi pertanyaan, apakah tempat itu telah memenuhi prasyarat yang diatur dalam regulasi tersebut atau tidak. Jika tidak, maka ada konsekuensi hukumnya. Ini perlu dibuka secara terang benderang ke publik,” ungkapnya seraya minta
Kapolda memindahkan para ‘tahanan’ ke tempat rehab, jika benar pecandu narkoba. Apalagi RS Jiwa Prof Ildrem Provsu sejak 2021, sudah diupayakan menjadi tempat rehab bagi pemakai narkoba.

Anggota DPRD Sumut dari dapil Binjai-Langkat ini juga berpendapat, statement Camat Kuala patut didalami, karena yang beredar di media bahwa tempat yang diduga sebagai kerangkeng manusia tempat rehab pemakai narkoba. “Ini harus diadu argumentatifnya dengan regulasi dan juknis. Camat harus bisa mempertanggung jawabkan informasi tersebut. Kasus ini sudah menjadi perhatian anggota komisi III DPR RI, jangan ada oknum yang menutup- nutupi fakta dilapangan khususnya menyangkut tempat apa itu sebenarnya,”tandasnya.

Adanya isu traficking dikaitkan dengan orang-orang yang berada di kerangkeng itu, Wakil Ketua FPKS ini mengakui Komisi A belum bisa membenarkan, tapi adanya anggapan warga seperti itu wajar. Bahkan orang-orang yang ‘ditahan’ berdasarkan informasi dari warga sebagian warga Langkat dan Medan.

Terkait kasus tersebut, kata Hendro lagi, Komisi A minta Komnas HAM dan BNN Sumut turun ke lokasi mengecek orang-orang berada di tempat ‘kerangkeng’ tersebut.

“Kita juga himbau masyarakat kooperatif dengan pihak keamanan. Jangan ada lagi upaya penghadangan. Biarkan kepolisian bekerja,” pintanya.

Penulis : Mery Ismail, S.Sos
Editor : Mery Ismail, S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *