Medan, kedannews.co.id – Komisi III DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan besar di wilayah Medan Utara, salah satunya ke PT Musim Mas di Jalan Kol. Yos Sudarso Km. 7,8, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (07/07/2025).
Kunjungan dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, H. Zulkarnaen SKM, serta sejumlah anggota Komisi III, yaitu Hj. Sri Rezeki (F-PKS), Drs. Godfired E Lubis (F-PSI), dr. Faisal Arby M.Biomed (F-NasDem), Eko Afrianta Sitepu (F-Hanura), dan dr. Dimas Sofani Lubis (F-Golkar). Turut hadir perwakilan Dinas PTSP Medan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, perwakilan kelurahan, dan staf Komisi III.
Rombongan diterima perwakilan PT Musim Mas, yakni Yuwandi (General Manager Corporate Department) bersama Rudi dan Fendi.
Fokus Pengawasan DPRD Medan
David Roni menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas Komisi III dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Medan, termasuk kepatuhan pada aturan pajak dan perizinan.
“Kami ingin melihat langsung kepatuhan perusahaan dalam pembayaran pajak, serta memastikan dokumen perizinan seperti Amdal, sertifikat halal, izin edar BPOM, izin limbah B3, izin usaha, K3, hingga izin keamanan dan kebakaran,” ujar David Roni.
Selain itu, pihaknya menyoroti kewajiban perusahaan terkait produksi minyak goreng “Minyak Kita” sesuai Permendag No.18 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap produsen minyak goreng menyisihkan 30 persen produksinya untuk program tersebut.
Aspirasi Warga Sekitar Pabrik
Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen SKM, juga menyampaikan keluhan warga yang ia terima dalam Sosialisasi Perda (Sosper) di Kelurahan Mabar Hilir.
“Warga mengeluhkan kebisingan dan merasa tidak mendapat manfaat dari keberadaan pabrik. Mereka juga menyebut tidak ada rekrutmen pekerja dari warga sekitar. Bahkan ada surat pernyataan warga yang diketahui kepala lingkungan tentang hal itu,” ucap Zulkarnaen.
Klarifikasi PT Musim Mas
Menanggapi hal tersebut, Yuwandi memastikan perusahaan sudah mengantongi seluruh dokumen perizinan dan memiliki program tanggung jawab sosial (CSR).
“Setiap tahun ada program CSR, seperti bantuan sosial saat Lebaran, hewan kurban, sunatan massal, hingga pembagian 300 paket sembako untuk warga Titi Papan. Kami juga menggandeng warga sekitar dalam proses rekrutmen sesuai prosedur dan kebutuhan jabatan,” jelas Yuwandi.
Ia menambahkan, PT Musim Mas mempekerjakan sekitar 1.500 karyawan, termasuk dari lingkungan sekitar perusahaan.
Perusahaan juga disebut taat membayar pajak.
“Untuk PBB tahun 2025, jatuh tempo Agustus, tapi Mei sudah kami bayar sebesar Rp 1,2 miliar untuk lahan seluas 4,4 hektar,” tambahnya.
Temuan dari Dinas PTSP
Sementara itu, Salomo, perwakilan PTSP Medan, mengungkapkan adanya temuan bahwa PT Musim Mas memiliki 34 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
“Ada beberapa KBLI yang belum dilaporkan dan ada yang ganda. Contohnya industri minyak goreng kelapa sawit di Jalan Pancing dan Yos Sudarso, juga industri kosmetik termasuk pasta gigi. Kami harap segera dilaporkan agar tidak menimbulkan simpang siur,” jelas Salomo.
Kesimpulan Komisi III
Di akhir pertemuan, David Roni menyatakan masih ada perizinan dan sertifikasi yang belum tuntas.
“Kami meminta PT Musim Mas segera menyelesaikan izin yang belum keluar. Komisi III akan terus mengawasi hingga perizinan lengkap,” tegasnya.
Komisi III DPRD Medan juga sepakat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Musim Mas untuk membahas dokumen perizinan lebih lanjut.
“Pemko Medan tidak berniat menghambat investasi. Namun, perusahaan harus mengikuti regulasi. Pajak adalah sumber PAD yang penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas David Roni.