Hukum & Kriminal

Komitmen Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut: Perjuangan Sinar Sembiring untuk Mendapatkan Hak Tanahnya

4
×

Komitmen Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut: Perjuangan Sinar Sembiring untuk Mendapatkan Hak Tanahnya

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH bersama timnya dan juga Ketua Pasti Bobby Kota Medan Hendra Yanto beserta Sekretaris, Aris HST Sinurat, SE.,MM fit bersama klien tim advokasi hukum, Sinar Sembiring didampingi Ketua Pasti Bobby Kota Binjai Agil Agus di Carok Bebek di Kota Medan, (07/10/2024). (kedannews.com/ Foto: Ist).

Medan, kedannews.com – Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara semakin aktif dalam memberikan dukungan hukum kepada masyarakat yang mengalami kesulitan. Dalam salah satu kasus yang menjadi sorotan, Sinar Sembiring, seorang warga berusia 69 tahun dari Kota Binjai, tengah berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanahnya yang telah dikuasai secara ilegal.

Pada Senin, 07 Oktober 2024, Sinar mengunjungi RM Bebek Carok di Jalan H. Misbah, Medan Maimun, untuk berkonsultasi dengan Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MM, dan timnya, termasuk Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Azmi Azhar Saragih, SH, serta Ketua Pasti Bobby Kota Medan, Hendra Yanto, Sekretaris Aris HST Sinurat, SE., MM, dan Penasehat Syaiful Barus. Dalam pertemuan ini, Sinar menjelaskan masalahnya yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Dalam laporannya, Sinar menyebutkan dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan penguasaan tanah seluas 4000 m² di Dusun I, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, yang telah diambil alih tanpa izin sejak tahun 1997. “Saya memiliki bukti kepemilikan yang sah, namun tanah saya terus dikuasai oleh pihak lain,” ungkap Sinar dengan penuh harapan akan mendapatkan keadilan.

Muhammad Sa’i Rangkuti, selaku Ketua Tim Advokasi, menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk membela hak Sinar. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak hukum klien kami. Setiap masalah yang dihadapi oleh anggota Pasti Bobby adalah tanggung jawab kami bersama,” ujarnya.

Sinar pun menekankan pentingnya keadilan bagi setiap warga negara. “Saya percaya pada tim hukum saya. Dengan dukungan mereka, saya yakin bisa meraih keadilan,” tuturnya.

Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH bersama timnya dan juga Ketua Pasti Bobby Kota Medan Hendra Yanto beserta Sekretaris, Aris HST Sinurat, SE.,MM saat tandatangani sertifikat penghargaan di Carok Bebek di Kota Medan, (07/10/2024). (kedannews.com/ Foto: Ist).

Agil Agus, Ketua DPC Relawan Pasti Bobby Kota Binjai, berharap agar laporan dari relawan mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian. “Kami ingin laporan kami direspons dengan baik. Sering kali, suara kami tidak didengar,” katanya.

Hendra Yanto, Ketua Pasti Bobby Kota Medan, mengingatkan bahwa masalah hukum yang dihadapi masyarakat harus ditangani dengan serius. “Kami berharap kepolisian dapat segera memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah advokasi ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumatera Utara, terutama bagi mereka yang tidak mampu. “Dengan adanya Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby, masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh akses hukum yang layak,” tutup Agil.

Dengan visi untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut berkomitmen untuk terus berjuang bagi hak-hak warga dan menciptakan perubahan positif dalam sistem hukum di daerah ini. IPDA Toni Panit Harda dari Polrestabes Medan menyatakan bahwa laporan dari Sinar Sembiring akan segera ditindaklanjuti. “Akan ditindaklanjuti ya bang,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *