JAKARTA, kedannews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ketiganya masing-masing berinisial ADK, Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah ADK, serta SRJ, pihak swasta.
Penetapan tersangka disampaikan KPK dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (20/12/2025) dini hari, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kegiatan tangkap tangan tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Tim KPK kemudian mengamankan 10 orang, dengan 8 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan delapan pihak, termasuk Bupati Bekasi dan sejumlah pihak swasta,” ujar Asep.
Diduga Minta Ijon Proyek Sejak Dilantik
Asep mengungkapkan, setelah dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ yang diketahui sebagai kontraktor penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,” kata Asep.
Menurut KPK, meskipun proyek yang dimaksud belum tersedia, ADK diduga telah menjanjikan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 dan seterusnya.
“Padahal proyeknya sendiri belum ada, namun sudah dilakukan komunikasi dan permintaan sejumlah uang,” ujarnya.
Total Dugaan Penerimaan Capai Miliaran Rupiah
KPK menyebut, total ijon proyek yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah ADK. Uang itu disebut sebagai sisa setoran ijon proyek tahap keempat dari SRJ.
Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari
Atas temuan tersebut, KPK menetapkan ADK, HMK, dan SRJ sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Untuk ADK dan HMK selaku pihak penerima, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara SRJ sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












