Penataan dapil dilakukan karena di Kabupaten Dairi ada 1 daerah pemilihan yang melebihi ambang batas kursi, yaitu minimal 3 dan maksimal 12 kursi.
Oleh sebab itu perlu ditata ulang karena sudah menyalahi undang-undang. Uji Publik digelar untuk mensosialisasikan rancangan dapil ini kepada masyarakat.
Harapannya mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat dan seluruh pihak yang berkaitan terkait dapil, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, baik partai politik maupun ormas-ormas yang ada di Kabupaten Dairi.
Penulis: Rudi
Editor: Cut Riri