Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik & Pemerintahan

KPU Dairi Sosialisasikan Perubahan PKPU Nomor 10 untuk Pilkada 2024

4
×

KPU Dairi Sosialisasikan Perubahan PKPU Nomor 10 untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Dairi Aryanto Tinendung bersama anggota KPU Dairi, Asih Solin, Ridwan Samosir, Anggiat Gabe Sinaga, dan Rano Anto Sinaga saat memberikan sosialisasi mengenai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 di One's Hotel Sidikalang, Senin (26/8/2024). (kedannews.com/Sondang Silalahi)

Dairi, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mengadakan sosialisasi mengenai tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dairi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di One’s Hotel, SMKN 1 Sidikalang, pada Senin (26/8/2024). Acara ini dipimpin oleh Ketua KPU Dairi Aryanto Tinendung bersama anggota KPU lainnya, yaitu Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Anggiat Gabe Marulitua Sinaga, dan Rono Anto Sinaga.

Dalam sambutannya, Aryanto Tinendung menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk menginformasikan perubahan terbaru dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. PKPU ini merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

Example 300x600

“PKPU ini membawa beberapa perubahan mendasar yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada. Kami berharap perubahan ini dapat mempermudah proses pencalonan,” ujar Aryanto.

Asih Firmansyah Solin, Koordinator Divisi Teknis KPU Dairi, menguraikan detail perubahan yang terdapat dalam PKPU Nomor 10. Asih menegaskan pentingnya pemahaman akan persyaratan pencalonan yang baru, terutama menjelang periode pendaftaran calon yang akan dimulai pada 27 Agustus dan berlangsung selama tiga hari ke depan.

“Selama periode pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi, kami mengajak semua peserta untuk memahami peraturan terbaru dan memastikan pendaftaran dilakukan dengan sesuai ketentuan,” kata Asih.

Ridwan Hendra Agustinus Samosir, anggota KPU, mengingatkan bahwa PKPU Nomor 10 adalah peraturan utama yang akan diterapkan dalam Pilkada 2024. Ia menekankan kepatuhan terhadap peraturan ini untuk kelancaran proses pemilihan.

Menutup acara, Rono Anto Sinaga mengajak peserta untuk menyebarluaskan informasi mengenai PKPU terbaru. “Penting bagi semua calon pasangan dalam Pilkada 2024 untuk memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku. Mari kita pastikan informasi ini sampai ke semua pihak yang membutuhkan,” ungkap Rono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *