Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan syarat minimal untuk pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan 2024. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 115 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, KPU menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:
1. Kriteria Jumlah Kursi DPRD: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurangnya 20% dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Mengingat DPRD memiliki total 100 kursi, syarat ini berarti partai harus memiliki minimal 20 kursi.
2. Kriteria Jumlah Suara Sah: Sebagai alternatif, partai politik atau gabungan partai politik harus mengumpulkan minimal 25% dari total suara sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Dengan total suara sah mencapai 7.351.389, syarat minimal jumlah suara sah adalah 1.837.848 suara.
Pengumuman terkait keputusan ini disebarluaskan melalui banner yang dibagikan di grup WhatsApp Media Center KPU Sumut pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Untuk informasi lebih lanjut dan mendownload dokumen resmi, silakan kunjungi link berikut: [bit.ly/KEPUTUSAN115TAHUN2024](bit.ly/KEPUTUSAN115TAHUN2024).
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam persiapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan datang dan memberikan pedoman jelas bagi partai politik dalam proses pencalonan mereka.
Untuk update terbaru mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara 2024, kunjungi situs resmi KPU Sumatera Utara.