Politik & Pemerintahan

KPU Sumut dan KIP Sumut Sepakati MoU untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Pilkada 2024

5
×

KPU Sumut dan KIP Sumut Sepakati MoU untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat pidato sambutan pada MOU KIP di Medan, (14/08/2024). (kedannews.com/ist).

Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (14/8) di kantor KPU Sumut. Acara ini menandai kerjasama baru antara kedua lembaga guna memastikan keterbukaan informasi publik menjelang Pilkada Serentak 2024.

Ketua KIP Sumut, Abdul Haris Nasution, bersama komisioner lainnya seperti M Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla, dan Dedy Ardiansyah, menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan Pilkada. “MoU ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada para komisioner dan staf sekretariat,” ujar Nasution. Ia juga mengapresiasi pencapaian Sumut dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang dinilai sudah cukup baik di tingkat nasional.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, didampingi oleh komisioner seperti Robby Effendy Hutagalung, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, Sekretaris Sapran Daulay, Kabag Maruli Pasaribu, dan Kasubag Ririn, mengungkapkan komitmennya untuk mendukung keterbukaan informasi. “Kami akan terus mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada baik kepada para stakeholder maupun publik melalui media massa,” tegas Agus Arifin.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan setiap informasi terkait Pilkada dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sumut dapat berlangsung dengan transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *