Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten/kota, Kamis (5/12/2024). Langkah ini dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, yang menemukan sejumlah pelanggaran serius pada pemungutan suara sebelumnya, Rabu (27/11/2024).
Ketua KPU Sumut Agus Arifin, didampingi Koordinator Divisi Teknis Raja Ahab Damanik, mengungkapkan bahwa PSU akan dilakukan di Kota Medan, Humbang Hasundutan, dan Nias Selatan (Nisel). “Di Medan, PSU dilaksanakan di TPS 07 Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area, dan TPS 04 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan,” jelas Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2024).
Untuk wilayah Humbang Hasundutan, PSU akan digelar di TPS 01 Kelurahan Janji Kecamatan Dolok Sanggul. Sedangkan di Nias Selatan, terdapat tujuh TPS yang akan melaksanakan PSU, yaitu TPS 1 dan 2 Kelurahan Hilizalo Otano Larono Kecamatan Mazino, TPS 2 Kelurahan Hilimboho, TPS 1 dan 2 Kelurahan Orahua Uluzoi Kecamatan Susua, serta TPS 3 Kelurahan Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam.
Agus menjelaskan bahwa sejumlah pelanggaran serius menjadi alasan dilakukannya PSU. “Di Nias Selatan, ditemukan surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemilih menerima surat suara. Bahkan, ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS tersebut,” ungkap Agus.
Sementara itu, di Humbang Hasundutan, pelanggaran melibatkan pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau ijazah sebagai pengganti KTP untuk memberikan suara. Di Medan, petugas pengawas lapangan menemukan pemilih yang mencoblos hingga tiga surat suara untuk Pilgubsu.
“Kami juga masih menunggu rekomendasi Bawaslu terkait kemungkinan adanya penambahan TPS di Medan yang perlu melaksanakan PSU,” tambahnya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut Raja Ahab Damanik menegaskan bahwa persiapan logistik untuk PSU sudah dilakukan tanpa kendala. “KPU kabupaten/kota telah mempersiapkan semuanya. Tinggal pelaksanaannya Kamis ini,” ujarnya.
PSU ini diharapkan dapat memastikan proses demokrasi yang jujur dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.