Politik & Pemerintahan

KPU Sumut Rilis Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

6
×

KPU Sumut Rilis Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin (keempat dari kanan), menjelaskan kesiapan KPU Sumut dalam menerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024, yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. (kedannews.com/Aris)

Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar konferensi pers hari ini untuk mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024. Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Raja Ahab Damanik, dan anggota KPU lainnya.

Ketua KPU Agus Arifin dalam keterangannya mengatakan, “Kami sangat mengharapkan dukungan media untuk menyebarluaskan informasi pendaftaran ini kepada masyarakat, partai politik, dan tokoh masyarakat yang berminat.” Agus menginformasikan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Jadwal pendaftaran adalah sebagai berikut: pada 27 Agustus 2024, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB; pada 28 Agustus, pada waktu yang sama; dan pada 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Agus juga menekankan adanya perubahan dalam ketentuan persyaratan pencalonan. “Ada ketentuan baru terkait persyaratan pencalonan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 yang perlu diperhatikan,” ujarnya. KPU Sumut, katanya, akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh MK dan KPU RI.

Raja Ahab Damanik menambahkan bahwa kepala daerah aktif yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur tidak perlu mundur dari jabatannya. “Mereka hanya perlu mengambil cuti selama masa kampanye,” jelas Raja. Namun, ASN, TNI, Polri, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri sebelum penetapan calon pada 22 September 2024, sesuai PKPU No.8 Tahun 2024.

KPU Sumut juga telah menyiapkan lokasi pendaftaran dan pengaturan untuk massa pendukung serta pembatasan akses dalam ruangan pendaftaran. Informasi ini diharapkan memudahkan calon yang memenuhi syarat dalam mempersiapkan pendaftaran mereka.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *