Politik & Pemerintahan

KPU Sumut Temukan 8.000 Data Ganda di Deli Serdang, Upaya Penyelesaian Dikebut Jelang Penetapan DPS

7
×

KPU Sumut Temukan 8.000 Data Ganda di Deli Serdang, Upaya Penyelesaian Dikebut Jelang Penetapan DPS

Sebarkan artikel ini
Frendianus Joni Rahmat Zebua Anggota KPU Prov Sumut, divisi data dan informasi (Jaket Merah) saat didampingi Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dan Anggota KPU Sumut Lainnya, Kotaris Banurea, Kamis (15/8/2024) sore di Hotel Grand City Medan. (kedannews.com/ist).

Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan temuan signifikan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Selama periode Coklit dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Kabupaten Deli Serdang tercatat sebagai lokasi dengan jumlah data ganda terbanyak.

Frendianus Joni Rahmat Zebua, anggota KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, mengungkapkan bahwa Deli Serdang mengalami masalah data ganda dengan total mencapai 8.000 entri. “Data ganda ditemukan hampir di semua daerah, namun Deli Serdang adalah yang paling parah dengan sekitar 8.000 data ganda, sedangkan Kota Medan sekitar 2.000 data ganda,” jelas Frendianus dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (15/8/2024) sore di Hotel Grand City Aston Medan.

Frendianus juga menekankan bahwa seluruh data ganda, baik di Deli Serdang maupun di Kota Medan, harus diselesaikan sebelum pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang direncanakan pada Jumat (16/8/2024). KPU Sumut berupaya keras agar data pemilih yang terdaftar benar-benar akurat dan bebas dari kesalahan.

Proses pencoklitan dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang menggunakan data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan oleh Kemendagri ke KPU RI, dan selanjutnya diteruskan ke tingkat provinsi. Total jumlah pemilih yang diterima KPU Sumut adalah 10.915.000 orang.

Frendianus menjelaskan bahwa masalah data ganda seringkali disebabkan oleh pergeseran alamat atau pekerjaan, seperti seorang penduduk dari Kabupaten Tapanuli Selatan yang pindah ke Kota Medan dan mengurus KTP baru, sehingga dapat mengakibatkan munculnya dua data untuk satu orang.

Hari ini, Jumat (16/8/2024), KPU Sumut akan melaksanakan Pleno Penetapan DPS di Hotel Grand City Aston Medan. KPU Sumut berharap dapat menyelesaikan semua isu terkait data ganda guna memastikan akurasi daftar pemilih sebelum pelaksanaan Pilkada serentak yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *