Medan, kedannews.co.id – Sidang gugatan wanprestasi antara wiraswasta Abdul Rahman Hasibuan melawan seorang PNS bernama Hj. Siti Amrina Harahap terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ilham, SH, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan kliennya secara penuh.
“Majelis hakim diyakini akan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya karena antara saksi-saksi dan bukti telah terungkap secara terang fakta adanya hubungan hukum serta perjanjian antara penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ujar Ilham kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Ilham menegaskan, pihaknya telah menunjukkan fakta hukum yang kuat mengenai adanya kesepakatan damai. Namun, menurutnya, tergugat justru tidak menepati janji dan menolak pembayaran yang sebelumnya disiapkan kliennya.
Lebih lanjut, Ilham juga menyoroti agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak tergugat. Menurutnya, keterangan saksi justru semakin menguatkan dalil gugatan yang telah mereka ajukan.
“Dalam agenda pemeriksaan saksi tergugat dari pihak Ibu Siti Amrina, saksi yang mereka hadirkan justru menguatkan bukti-bukti yang kami sajikan. Sehingga tidak ada alasan kuat bahwa ini bukan peristiwa murni perdata,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman Hasibuan menggugat Hj. Siti Amrina Harahap senilai Rp2,47 miliar karena dugaan ingkar janji dalam penyelesaian utang secara kekeluargaan. Gugatan ini dilayangkan ke PN Medan pada 7 Mei 2025 dengan nomor perkara 451/Pdt.G/2025/PN-Mdn.
Pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp470 juta dan immateriil Rp2 miliar, termasuk biaya advokat, kesehatan, dan psikologis akibat tekanan perkara. Selain itu, Abdul Rahman juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan dwangsom Rp1 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan setelah inkracht.
Sementara itu, tergugat melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ali Harahap, SH & Rekan, mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Tergugat menuding Abdul Rahman melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengembalikan uang senilai Rp850 juta, yang disebut terdiri dari transfer langsung dan pemberian tunai.
Dalam eksepsinya, pihak tergugat meminta agar gugatan Abdul Rahman dinyatakan kabur serta tidak dapat diterima. Tergugat juga menuntut ganti rugi Rp2,25 miliar serta penyitaan aset penggugat sebagai jaminan.
Menanggapi hal itu, Ilham menyebut gugatan pihaknya telah sesuai hukum acara perdata dan didukung bukti kuat. Ia menegaskan, sebagai advokat dirinya tidak akan mundur dalam menjalankan tugas profesinya, meski sering menghadapi teror atau ancaman pribadi selama membela kliennya.
“Selaku advokat, saya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Kami memiliki hak imunitas selama membela klien dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” pungkasnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali dalam waktu dekat. Publik kini menunggu putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak.