Politik & Pemerintahan

Lailatul Badri Sampaikan Laporan Pansus Ranperda Kebakaran dalam Rapat Paripurna DPRD Medan

7
×

Lailatul Badri Sampaikan Laporan Pansus Ranperda Kebakaran dalam Rapat Paripurna DPRD Medan

Sebarkan artikel ini

Pembahasan Pansus Resmi Rampung, Ranperda Dinilai Urgen sebagai Payung Hukum Perlindungan Keselamatan Warga dan Aset Daerah

Lailatul Badri, A.Md, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.idRapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi-fraksi, hingga penandatanganan dan pengambilan keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin pagi (17/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen S.K.M dan Hadi Suhendra. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turut hadir bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Pansus Laporkan Hasil Pembahasan Ranperda

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda. Ia menuturkan bahwa Perda ini merupakan kebutuhan mendesak, mengingat risiko kebakaran meningkat seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, serta perluasan wilayah perkotaan.

Ia menjelaskan, “Pembahasan Ranperda ini telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD pada 3 November 2025, sedangkan Pansus dibentuk pada 21 Juli lalu,” ungkapnya.

Secara tidak langsung, Lailatul menerangkan bahwa Pansus telah melakukan rangkaian rapat kerja dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia.

Pansus juga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah gedung dan kawasan strategis yang dinilai memiliki sistem proteksi kebakaran memadai, seperti Gedung Keuangan Negara, Mall Apartment Podomoro, PT Pelindo, dan PT KIM. Selain itu, Pansus turut melakukan studi informasi ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung dan Pemprov DKI Jakarta.

Dasar Hukum dan Substansi Ranperda

Dalam penyusunannya, Ranperda berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal,

  • Sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait standar pelayanan dasar dan sarana prasarana pemadam kebakaran.

Pansus, dalam laporannya, turut memaparkan substansi Ranperda yang mencakup:

  • Tujuan dan ruang lingkup penanggulangan kebakaran,

  • Perencanaan pencegahan kebakaran,

  • Peran masyarakat dan dunia usaha,

  • Koordinasi antar instansi,

  • Ketentuan sanksi administrasi,

  • Pengaturan pendanaan.

Pansus juga menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi dasar hukum penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran secara terencana, terpadu, dan cepat, demi melindungi keselamatan masyarakat, lingkungan, serta aset publik maupun swasta. Disdamkarmat Kota Medan akan menjadi pelaksana teknis utama di lapangan.

Ranperda Disetujui untuk Ditetapkan Menjadi Perda

Setelah seluruh rangkaian pembahasan, Pansus menyatakan setuju agar Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan. Mereka juga memberikan sejumlah catatan redaksional dan penyesuaian normatif terkait kewenangan, standar teknis, serta peran masyarakat dalam sistem pencegahan kebakaran.

Pansus DPRD Kota Medan ini diketuai oleh Edwin Sugesti Nasution, Wakil Ketua Lailatul Badri, dan anggota Paul Mei Anton Simanjuntak, Jusup Ginting Suka, David Roni Ganda Sinaga, Doli Indra Rangkuti, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Salomo TR Pardede, Andreas Pandapotan Purba, Modesta Marpaung, Antonius Devolis Tumanggor, Renville Napitupulu, dan Ahmad Afandi Harahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *