Binjai, kedannews.com – Sehubungan dengan adanya laporan/informasi yang beredar, terkait Tim Satres Narkoba Polres Binjai yang berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba berinisial AR(32) dan R (48). Yang diduga keduanya merupakan orang suruhan oknum narapidana dari Lapas Kelas IIA Binjai atas nama, Koko dan Inisial RM.
Kepala Lapas kelas IIA Binjai, Theo Adrianus A.Md., I.P., S.H., M.H memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Rinaldo Adeta Noah Tarigan, A.Md., I.P., S.H., M.H untuk segera mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut.
Dengan mencari warga binaan atas nama, Koko dan RM yang diduga terlibat, sesuai dengan laporan/informasi yang diterima, untuk segera dimintai keterangan.
Setelah kedua warga binaan atas nama, Koko dan RM dimintai keterangan. Dan dari hasil keterangan tersebut, Kepala Lapas Binjai, Theo Adrianus A.Md, IP, SH, MH membenarkan tentang laporan/informasi yang telah beredar tersebut kepada Polres Binjai dan yang bersangkutan diserahkan ke polres binjai
Selanjutnya, Kepala Lapas Binjai, Theo Adrianus A.Md., IP, SH, MH segera memerintahkan pihaknya untuk melakukan razia di blok hunian warga binaan. Razia dilakukan secara mendadak dan rahasia.
Dalam keterangannya, Theo Adrianus mengatakan bahwa pihaknya siap berkomitmen bersama Polres Bnjai untuk memerangi peredaran gelap narkoba terkhususnya di kota binjai, dengan selalu mengedepankan kerja sama
“Sebagai salah satu bagian dari aparat penegak hukum di Indonesia, kami selalu berdampingan bersama polres binjai dan APH lainnya untuk memerangi peredaran gelap narkoba, dengan melakukan langkah sinergitas, “ tegasnya.