“Terkait pengerjaan proyek tersebut ada 4 perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan pipa sepanjang 3.1 KM diantaranya PT.MP, PT.BP, PT.PS PT.KJA, yang mana perusahaan merupakan subcon dari PT.BRTS, dalam hal ini sesuai pemilihan dengan nomor : 01/BP2JK-SU.P1/PPPWI-SPAM MEBIDANG / 2020 tertanggal 07 Agustus 2020 dalam hal pekerjaan konstruksi pembangunan JDU SPAM Regional MEBIDANG Provinsi Sumatera Utara diduga PT. PS dan PT. KJA melanggar perjanjian kontrak kerja proyek asal jadi yang ditemukan lokasi proyek. PT. PS dan PT. KJA tidak memiliki alat HDD dan AUGER BORING seperti mesin jacking pipa RCP Max ND 500 MM yang mana notabene dalam perjanjian kontrak harus memiliki alat tersebut bukan dilakukan secara manual yang dikerjakan oleh tenaga manusia yang mana sangat berbahaya dan tidak sesuai SOP, ” tegas Zainuddin Daulay.
Masih Zainuddin mengatakan dalam hal ini kami sudah membandingkan di lapangan dalam pengerjaan jika dalam pengerjaan menggunakan alat bisa sangat hemat dengan durasi waktu 200 meter bisa terselesaikan dalam waktu 7 hari sementara dengan menggunakan alat manual dan menggunakan tenaga manusia pengerjan durasi 42 meter selama 7 hari.
Zainuddin juga menyampaikan perihal proyek yang diduga asal jadi dan termasuk lembaga yang terkait segera dilaporkan dan ditindak lanjuti.
“PT. PS dan PT. KJA yang diduga telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah, kami berharap bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dapat menanggapi perihal laporan kami terkait proyek SPAM Regional tersebut,” tutupnya.
Penulis: Dara Mustika
Editor: Cut Riri