Saat ditanya apakah sudah pernah dimediasi, Idasril selaku kuasa hukum yang ditunjuk menjelaskan, bahwa telah tiga kali bertemu dengan SZ. Akan tetapi sampai saat ini SZ tidak pernah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut.
“Kita heran, mengaku pemilik tanah, tapi saat ditanya bukti kepemilikan, SZ tidak mau menunjukkan bukti-buktinya dokumen kepemilikan,” ujar Idasril.
“Kita mengharap pihak kepolisian dapat memproses segera laporan dari klien kami, agar hak-hak terhadap klien kami bisa kembali,” imbuhnya.
“Apalagi saat ini telah menjadi atensi, berdasarkan visi misi dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Jenderal Hadi Tjahjadi yang menginstruksikan untuk memberantas Mafia-mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara,” ucapnya mengakhiri.
Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri












