Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik & Pemerintahan

Marak Sebut Inspektorat Sumut Tidak Perlu Selidiki Surat Putus Kontrak Rp 2,7 Triliun

13
×

Marak Sebut Inspektorat Sumut Tidak Perlu Selidiki Surat Putus Kontrak Rp 2,7 Triliun

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.com Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) Arief Tampubolon mengatakan Inspektorat Provinsi Sumut tidak perlu menyelidiki surat putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun yang katanya bocor ke publik.

“Surat yang beredar di publik itu, surat dari Dirut Waskita Karya (Persero) Tbk ke Dinas PUPR Sumut. Dalam surat itu tidak ada dikatakan surat itu rahasia atau sangat rahasia,” ungkap Arief Tampubolon kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Example 300x600

Jadi tidak perlu Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun menyibukan diri untuk mencari tahu siapa yang membocorkan surat dari Dirut Waskita Karya (Persero) Tbk ke Dinas PUPR Sumut.

Sebaliknya, kata Arief, Lasro Marbun lebih baik fokus membuat surat putus kontrak yang akan diumumkan secara resmi ke publik sesuai dengan perintah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Baiknya Lasro Marbun fokus membuat surat putus kontrak proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun itu yang mau diumumkan secara resmi ke publik 18 hari ke depan sesuai perintah Gubsu,” beber Arief.

Arief pun meminta para pihak jangan menggiring kasus putus kontrak Rp 2,7 triliun ke arah yang tidak penting.

“Baca baik baik surat dari Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang sudah jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung RI kasus waskita beton. Tidak ada menyatakan surat itu penting atau sangat penting. Kasihan Kapala Inspektorat Sumut Lasro Marbun harus menyelidiki yang tak penting. Ini ada tugas dari Gubsu yang lebih penting harus disiapkan Lasro,” kata Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *