Politik & Pemerintahan

Marak Sebut Inspektorat Sumut Tidak Perlu Selidiki Surat Putus Kontrak Rp 2,7 Triliun

13
×

Marak Sebut Inspektorat Sumut Tidak Perlu Selidiki Surat Putus Kontrak Rp 2,7 Triliun

Sebarkan artikel ini

Menurut Arief, putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun yang akan dibuat sangat tepat dilakukan untuk menyelamatkan kerugian keuangan Provinsi Sumatera Utara yang lebih besar lagi.

“Kalau kita memahami kondisi proyek Rp 2,7 triliun dari hulu ke hilir, pasti kita mendukung putus kontrak itu, karena untuk menyelamatkan kerugian keuangan Provinsi lebih banyak lagi,” serunya.

Diketahui, dalam surat Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, nomor: 553/APBD/SU/WSU-KSO/IV/2023 tertanggal 26 April 2023, tertuju;

Kepada Yth:

Kuasa Pengguna Anggaran

Bidang Bina Marga

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara

Jalan Sakti Lubis No. 7R, Sitirejo II, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20217

Up. Bpk. Ir. Marlindo Harahap M.T

Perihal:

Tanggapan Atas Pemberitahuan Pemutusan Kontrak pada Paket Pekerjaan Rancang dan Bangung Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *