Medan, kedannews.com – Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan kembali mencetak prestasi gemilang dengan meraih Predikat Tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Capaian ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Prestasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD yakni H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta anggota-anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan menyampaikan dengan tegas, “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini bukan hanya sebuah keberhasilan, tapi juga menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan daerah terus mengalami perbaikan,” ujar Rico.
Namun, ia juga menambahkan bahwa capaian ini bukan berarti tanpa catatan. “Pengelolaan keuangan Tahun 2024 masih memiliki beberapa kekurangan dan keterbatasan yang harus kita perbaiki dan tindak lanjuti dalam pelaksanaan APBD ke depan,” jelasnya.
Rico menekankan bahwa keberhasilan ini harus menjadi pemicu semangat baru dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal. “Prestasi dan kualitas pelaksanaan APBD Tahun 2024 ini harus dijadikan motivasi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi ke depannya. Tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tandasnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas penjelasan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan, sebagai bentuk resmi dimulainya proses pembahasan Ranperda tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., menyatakan bahwa penjelasan dari Kepala Daerah ini akan dibahas lebih lanjut dalam agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Kota Medan pada 10 Juni 2025 mendatang. “Kami akan mendalami setiap poin penting dalam laporan tersebut sebelum menyepakatinya dalam rapat paripurna lanjutan,” ujarnya.