MEDAN, kedannews.com – Melalui mediasi yang penuh tantangan, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut akhirnya berhasil memulangkan jenazah Hasan ke Krematorium Sunggal pada Minggu, 6 Oktober 2024. Sebelumnya, jenazah ditahan oleh sebuah rumah sakit swasta di Kota Medan karena masalah administrasi pembayaran.
Tim yang dipimpin oleh Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama Ayen dari Gernita Pasti Bobby Sunggal dan Aris Harianto, SE., MM, Sekretaris Pasti Bobby Kota Medan, terjun langsung untuk menyelesaikan sengketa tersebut. “Setelah menerima laporan dari keluarga, kami segera melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit dan akhirnya jenazah bisa dipulangkan,” kata Sa’i Rangkuti.
Dengan selesainya permasalahan administrasi, jenazah Hasan kemudian dibawa menggunakan Ambulans Pasti Bobby Sumut ke Krematorium Sunggal.
Ayen dari Gernita Pasti Bobby Sunggal menyampaikan, “Kerja sama antara Pasti Bobby Sumut dan rumah sakit membuahkan hasil yang baik. Ini wujud kepedulian kami terhadap warga yang membutuhkan.”
Pihak keluarga Hasan juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Pasti Bobby Sumut atas bantuan cepat dan perhatian yang diberikan dalam situasi sulit ini.