MEDAN, kedannews.co.id – Dunia pers di Sumatera Utara kembali berduka. Seorang jurnalis media online, Nico Saragih (38), ditemukan luka-luka di kamar mandi indekos di Medan, pada Jumat pagi (5/9/2025).
Korban ditemukan dalam kondisi dengan luka di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, dagu, dan tangan. Dugaan kuat mengarah pada adanya tindak kekerasan. Meski sempat dilarikan ke RS Advent Medan, nyawa Nico tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah Nico saat ini berada di RS Bhayangkara Medan untuk kepentingan evakuasi. Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, membenarkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ketua LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, dalam keterangan persnya pada Sabtu (6/9/2025) menegaskan bahwa peristiwa ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
“Menyikapi kasus ini, Kepolisian harus bergerak cepat untuk mengungkap kematian Jurnalis Nico, termasuk memastikan apakah kematian korban berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang sedang dilakukannya,” kata Irvan.
LBH Medan menilai hilangnya nyawa Nico bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 serta Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Irvan juga menegaskan bahwa Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menekankan hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
“Kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar resolusi Dewan HAM PBB yang memberikan perlindungan khusus bagi pekerja media,” tegasnya.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya untuk:
-
Mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.
-
Menangkap serta mengadili pelaku agar tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis.
-
Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis, khususnya di Sumatera Utara, dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
Kasus ini menjadi perhatian serius kalangan pers, aktivis hukum, dan masyarakat, yang berharap agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian serta rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.