Politik & Pemerintahan

MUI Medan Dukung Polisi Atasi Tawuran Pelajar

4
×

MUI Medan Dukung Polisi Atasi Tawuran Pelajar

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tawuran maut yang merenggut nyawa pelajar berinisial F (15) di Jalan Kapten Sumarsono Medan.

Adapun kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN. Kelima tersangka itu merupakan pelaku utama yang berperan membacok korban hingga meninggal dunia di SPBU Jalan Kapten Sumarsono.

Terhadap kelima orang tersangka ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Penulis: Aris
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *