Hukum & Kriminal

PALU Sumut Datangi Polda Sumut, Desak Pengusutan Dugaan Perusakan Lahan dan Perahu di Padang Lawas Utara

0
×

PALU Sumut Datangi Polda Sumut, Desak Pengusutan Dugaan Perusakan Lahan dan Perahu di Padang Lawas Utara

Sebarkan artikel ini

Massa Aksi Minta Pemeriksaan Sejumlah Nama dan Soroti Dugaan Galian C, Polisi Janji Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Iptu Aris, menerima perwakilan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (PALU-Sumut), Jumat (20/02/2026). (kedannews.co.id/Aris)

MEDAN, kedannews.co.id – Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (PALU-Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jumat pagi (20/02/2026). 

Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan perusakan lahan kelapa sawit dan perahu jenis boat milik warga di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka menyoroti dugaan tindak pidana perusakan lahan serta perahu jenis BOT yang disebut milik Ismail Dalimunte. Lokasi yang dipersoalkan berada di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Koordinator aksi PALU Sumut, Ahmad Sayuti Nasution, dalam orasinya meminta Kapolda Sumut segera mengambil langkah hukum atas laporan yang telah disampaikan. Ia juga menyebut adanya sejumlah pihak yang menurut mereka perlu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Meminta kepada bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa ANWAR HASIBUAN dan MAKMUR SIREGAR serta Raja Ritongan selaku Humas PT BAS diduga melakukan tindak pidana pengrusakan lahan dan dugaan tindak pidana perusakan perahu boat milik ISMAIL DALIMUNTE,” ujar Ahmad Sayuti dalam pernyataannya di hadapan peserta aksi.

Selain itu, massa juga mendesak agar kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang mereka sebut sebagai Terlapor I dan Terlapor II. Mereka menilai alat bukti yang ada telah mencukupi untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya terkait dugaan perusakan, massa turut menyinggung persoalan lain yang dinilai merugikan warga. Salah satunya mengenai dugaan janji penggantian tanaman sawit milik Ismail Dalimunte yang mati akibat genangan air saat penimbunan jalan. Dalam tuntutannya, mereka meminta penyidik memanggil dan memeriksa Raja Ritonga selaku Humas PT BAS untuk dimintai klarifikasi.

Massa menyebut sekitar 300 pokok tanaman sawit milik Ismail Dalimunte mengalami kerusakan. Mereka menyampaikan bahwa Ismail sebelumnya telah menghubungi pihak perusahaan dan disebut menerima janji penggantian tanaman. Namun hingga saat ini, menurut mereka, realisasi penggantian tersebut belum terlaksana.

Meski menyampaikan tuntutan secara tegas, PALU Sumut menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyatakan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Iptu Aris, foto bersama pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (PALU-Sumut), di Mapolda Sumut, Jumat (20/02/2026). (kedannews.co.id/Aris)

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Iptu Aris, menemui massa dan memberikan keterangan singkat. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai prosedur hukum.

“Permasalahan ini akan segera kita lakukan penyelidikan dan penyidikan tindak lanjut, namun saya minta kepada adik pemuda dan mahasiswa Sumut segera membawa bukti tambahan laporan terhadap saudara Anwar Hsb dan Makmur Srg serta Raja Ritonga kepada kami,” ujar Iptu Aris di hadapan massa aksi.

Secara tidak langsung, Iptu Aris juga menegaskan bahwa proses hukum membutuhkan dukungan alat bukti yang memadai agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan.

Di akhir aksi, massa menyatakan akan segera melengkapi laporan resmi ke Polda Sumut dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap penanganan perkara dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam tuntutan aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.