Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
OKPolitik & Pemerintahan

Pansus DPRD Medan Bahas Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

4
×

Pansus DPRD Medan Bahas Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

Aturan Akan Disesuaikan dengan Kondisi Terkini untuk Wujudkan Lingkungan Sehat Bebas Asap Rokok

Ketua Pansus DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., memimpin rapat pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok bersama anggota dan instansi terkait di Ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (22/09/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Senin (22/09/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kota Medan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., didampingi Wakil Ketua, Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H., serta diikuti oleh seluruh anggota Pansus DPRD Medan.

Example 300x600

Turut hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Medan.

Dalam rapat itu, Ketua Pansus Lily menegaskan bahwa revisi Perda KTR menjadi kebutuhan mendesak, mengingat regulasi yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan dinamika lingkungan perkotaan.

“Perubahan pasal-pasal dalam perda ditujukan agar aturan lebih komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan di lapangan,” ujar Lily.

Ia menjelaskan, tujuan utama dari Perda KTR adalah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif, serta meningkatkan kesadaran publik akan bahaya merokok.

“Selain menekan angka kesakitan dan kematian akibat rokok, perda ini juga diharapkan dapat mencegah munculnya perokok pemula sehingga generasi muda kita tumbuh lebih sehat,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Pansus dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar, menyampaikan pandangan kritis terkait efektivitas penerapan Perda KTR yang telah berjalan selama ini. Menurutnya, masih banyak kelemahan yang perlu diperbaiki agar implementasi di lapangan bisa lebih optimal.

“Karena itu, DPRD Medan bersama pihak terkait berkomitmen menyempurnakan aturan agar lebih efektif diterapkan di masyarakat,” ujar Iskandar.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah masukan juga disampaikan oleh pihak Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Medan. Keduanya menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor agar penerapan kawasan tanpa rokok dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal perda.

Berdasarkan laporan berbagai media, revisi Perda KTR ini mendapat perhatian publik karena menyangkut aspek kesehatan masyarakat dan penegakan disiplin di ruang publik. Pemerintah dan DPRD Medan diharapkan mampu menyeimbangkan antara perlindungan hak perokok dan hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih.

Rapat Pansus ini dijadwalkan berlanjut hingga seluruh pasal direvisi secara menyeluruh sebelum Ranperda tersebut diajukan dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *