Berita Utama & Headline

PB SAMPAL Nilai Ada Kejanggalan di Perkara 27/G/2025; PTTUN Medan Terima Laporan Aksi

8
×

PB SAMPAL Nilai Ada Kejanggalan di Perkara 27/G/2025; PTTUN Medan Terima Laporan Aksi

Sebarkan artikel ini

Massa PB SAMPAL menyoroti dugaan ketidaksesuaian putusan dengan fakta persidangan dan mendesak pengawasan atas dugaan pelanggaran etik hakim.

Massa PB SAMPAL berkumpul di depan gerbang PTUN Medan sambil menyampaikan aspirasi soal sengketa lahan dan putusan hakim, Senin (1/12/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Deli Serdang, kedannews.co.id – Puluhan massa dari PB Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (SAMPAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (1/12/2025). Massa membentangkan spanduk dan menyampaikan aspirasi terkait penanganan Perkara Nomor 27/G/2025/PTUN.MDN.

Sorotan Massa: Putusan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Koordinator Aksi, Freddy Manda Saputra, menyampaikan bahwa aksi digelar karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara putusan majelis hakim dengan fakta yang muncul dalam persidangan.

Freddy menilai terdapat pernyataan majelis hakim yang dianggap tidak tepat, antara lain mengenai klaim bahwa masyarakat tidak dapat menunjukkan lahan serta tidak pernah mengajukan permohonan ke BPN. Menurut Freddy, kedua hal itu bertentangan dengan fakta persidangan.

“Kami menduga majelis hakim tidak menjalankan persidangan sesuai ketentuan. Ada bukti dan saksi yang kami hadirkan, termasuk dari masyarakat pemilik SHM serta BPN, namun semuanya tidak dipertimbangkan. Sementara bukti Penggugat diterima meski telah dibantah dalam persidangan,” ujar Freddy.

Freddy juga menilai jalannya persidangan terkesan tidak berimbang dan berharap pimpinan PTUN Medan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.

Pernyataan Peserta Aksi

Salah seorang peserta aksi, Ilham, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.

Menurutnya, tidak ada satu pun alat bukti dari Penggugat yang menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami melihat adanya kekeliruan putusan yang terkesan memihak. Padahal sekitar 60 warga memiliki SHM yang berkekuatan hukum lebih tinggi dan masyarakat juga terbukti menguasai lahan,” ujar Ilham.

Ilham menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas terhadap lahan mereka yang telah bersertifikat resmi.

PTTUN Menindaklanjuti Laporan Aksi

Pihak PTTUN menemui massa untuk menerima aspirasi para pengunjuk rasa di ruangan gedung PTTUN.

Perwakilan PTTUN tersebut menerima laporan secara langsung dan akan memproses.

Pengaduan tertulis yang diserahkan oleh PB SAMPAL, dan SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan), yaitu aplikasi resmi pengaduan yang dikelola Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Perwakilan PTTUN menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur pengawasan.

“Namun sehingga Spesifik menerangkan gimana prilaku hakim,” ujar Perwakilan PTTUN dihadapan beberapa perwakilan massa aksi.

Isi dan Dasar Hukum Surat Aksi

Aksi PB SAMPAL dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan Nomor 273/SAMPAL-PALAS/A-XI/2025 tertanggal 17 November 2025.
Detail aksi:

  • Hari/Tanggal: Senin, 01 Desember 2025
  • Waktu: 10.00 WIB – selesai
  • Lokasi Aksi: Kantor PTTUN Medan
  • Titik Kumpul: Lapangan MMTC
  • Perkiraan Massa: ±100 orang
  • Perlengkapan: Sound system, spanduk

Dasar hukum aksi merujuk pada:

  • UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN
  • UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Tuntutan PB SAMPAL

Dalam pernyataan sikapnya, PB SAMPAL mengajukan lima tuntutan:

  1. Meminta Ketua PTTUN Medan meninjau ulang Perkara 27/G/2025/PTUN.MDN.
  2. Meminta Ketua PTTUN memanggil dan meminta klarifikasi majelis hakim terkait dugaan lobi maupun intervensi.
  3. Meminta BAWAS (Badan Pengawas MA) mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan potensi tindak pidana terkait penanganan perkara.
  4. Mendorong PTTUN menjaga integritas peradilan, membuka ruang dialog, serta memastikan putusan berdasarkan fakta dan keadilan.
  5. Meminta peninjauan ulang pengguguran 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat Desa Janji Raja dan Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Sosa, Padang Lawas.

Surat tuntutan ditandatangani:

  • Koordinator Aksi: Freddy Manda Saputra
  • Koordinator Lapangan: Syahrul Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *