Ragam Daerah & Inspirasi Lokal

Pemberhentian Sekretaris Tuha Peut Birem Puntong Diduga Cacat Hukum, Geuchik Diminta Tinjau Ulang

165
×

Pemberhentian Sekretaris Tuha Peut Birem Puntong Diduga Cacat Hukum, Geuchik Diminta Tinjau Ulang

Sebarkan artikel ini

Keputusan pemberhentian tanpa prosedur dinilai bertentangan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 dan Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2018, sejumlah pihak minta Walikota turun tangan.

Suasana di Sekretariat Tuha Peut Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, ketika sejumlah anggota membahas surat pemberhentian Sekretaris Tuha Peut, Langsa, Selasa (12/8/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Langsa, kedannews.co.id – Polemik pemberhentian Muhamad Syafii, SE sebagai Sekretaris Tuha Peut Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, terus menuai sorotan. Keputusan yang dilakukan oleh Geuchik Birem Puntong, Samsul Bahri, itu dinilai cacat hukum dan terkesan otoriter karena tidak sesuai dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 serta Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2018.

Dalam keterangannya kepada media pada Senin lalu, Muhamad Syafii mengaku tidak pernah menerima teguran, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum diberhentikan melalui Surat Nomor: 410/98/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Geuchik Samsul Bahri.

“Surat pemberhentian ini sangat mengejutkan bagi saya. Saya tidak pernah melakukan pelanggaran berat yang bisa menjadi dasar pemberhentian,” ujar Muhamad Syafii kepada wartawan.

Ia menambahkan, selama menjabat sebagai Sekretaris Tuha Peut, dirinya telah bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab tanpa adanya keluhan dari masyarakat.

Tidak hanya itu, para Ketua Tuha Peut juga telah menyampaikan keberatan atas pemberhentian tersebut. Mereka mengirim surat kepada Camat Langsa Baro dengan Nomor: 027/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, yang berisi permintaan agar surat pemberhentian itu dibatalkan.

Menurut Safrizal, salah satu anggota Tuha Peut, keputusan Geuchik itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Jelas-jelas surat pemberhentian itu bukan hanya menyalahi peraturan, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Safrizal.

“Apalagi pemberhentian dilakukan tanpa alasan jelas dan tanpa mengikuti prosedur, hingga menimbulkan ketidakstabilan dalam pemerintahan desa,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Camat Langsa Baro, Zaldi Sofyan, S.STP, MSP, telah mengirim surat kepada Geuchik Birem Puntong pada 14 Agustus 2025, agar mempertimbangkan kembali keputusan pemberhentian tersebut. Camat juga sudah memfasilitasi pertemuan mediasi antara para pihak di Balai Serbaguna Gampong Birem Puntong pada 20 Agustus 2025, namun hingga kini belum ada titik terang.

Ketua Tuha Peut kemudian kembali menyurati Walikota Langsa pada 15 September 2025, meminta agar surat pemberhentian tersebut dibatalkan karena dianggap cacat hukum.

“Kami berharap Walikota Langsa dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Safrizal.

Sementara itu, Muhamad Syafii berharap penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara adil dan transparan.

“Saya hanya ingin keadilan dan tetap bisa bekerja untuk masyarakat,” ujarnya menegaskan.

Hingga kini, persoalan tersebut masih berproses. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk mencari solusi terbaik demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat Gampong Birem Puntong.

Sebelum berita ini diterbitkan, wartawan kedannews.co.id telah berupaya mengkonfirmasi Geuchik Birem Puntong, Samsul Bahri, secara berulang melalui nomor telepon selulernya +62 852-622x-xxxx pada Kamis, 16 Oktober 2025, namun belum mendapatkan jawaban.

Sementara itu, diketahui pula bahwa kasus pembangunan toko di atas lahan milik PJKA yang melibatkan Geuchik Samsul Bahri juga belum tuntas diselesaikan, sehingga persoalan baru ini semakin memperkeruh suasana pemerintahan gampong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *