Berita Utama & HeadlineNasional

Pemerintah Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari Usai Audit Bencana Ekologis Sumatera

3
×

Pemerintah Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari Usai Audit Bencana Ekologis Sumatera

Sebarkan artikel ini

Keputusan pencabutan izin diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius.

Pabrik Toba Pulp Lestari. (kedannews.co.id/dok instagram @tobapulplestari)

Jakarta, kedannews.co.id – Pemerintah resmi mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyusul hasil audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah tegas terhadap 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan dan berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatera. Kebijakan itu diumumkan pada Selasa (20/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pencabutan izin diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius.

“Pelanggaran antara lain melakukan kegiatan di luar wilayah izin, beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung, serta tidak menunaikan kewajiban kepada negara, termasuk pajak,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam daftar pemerintah, PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Prasetyo menegaskan, pencabutan izin ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang dinilai merusak ekosistem dan memperparah dampak bencana. Selain sektor kehutanan, kebijakan serupa juga diterapkan pada perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan yang terbukti melanggar aturan.

PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan perusahaan terbuka yang bergerak di bidang kehutanan serta industri pulp dan kertas, dengan saham tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) berkode INRU. Berdasarkan data BEI, mayoritas saham perusahaan dikuasai Allied Hill Limited sebesar 92,54 persen.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memerintahkan audit total terhadap PT TPL menyusul sorotan publik terkait dugaan kerusakan hutan di kawasan Tapanuli. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan audit tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengelolaan hutan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan juga secara terbuka menilai kerusakan hutan terbesar di kawasan Tapanuli berkaitan dengan aktivitas PT TPL.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan langkah lanjutan terkait pengelolaan kawasan bekas izin PT Toba Pulp Lestari maupun dampaknya terhadap tenaga kerja dan masyarakat sekitar.