Stabat, kedannews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat resmi mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang menguatkan Putusan PTUN Medan dalam perkara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Keputusan kasasi ini diambil setelah PT TUN Medan mengeluarkan Putusan No.162/B/2024/PT.TUN.MDN pada 9 Januari 2025.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Langkat, Alimat Tarigan, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan memastikan keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alimat.
Pengajuan kasasi ini mempertimbangkan batas waktu 14 hari sejak putusan dikeluarkan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung. Pj. Bupati Langkat telah menerbitkan surat kuasa kepada Kabag Hukum Setdakab Langkat guna memproses langkah hukum ini.
Menurut Alimat Tarigan, tim hukum Pemkab Langkat akan segera mendaftarkan permohonan kasasi setelah menerima salinan resmi putusan PT TUN Medan, yang hingga kini belum diunggah dalam sistem e-court.
“Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim sebelum mengajukan kasasi agar memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Langkah kasasi ini mencerminkan komitmen Pemkab Langkat, di bawah kepemimpinan Pj. Bupati Faisal Hasrimy, dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Pemkab berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Langkat.
Dengan upaya ini, Pemkab Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menangani setiap permasalahan hukum secara profesional dan akuntabel, selaras dengan semangat reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang lebih baik.