Politik & Pemerintahan

Pemko Medan Gelar Penertiban PPKS: Langkah Humanis Tangani Gelandangan, Anak Jalanan, dan ODGJ

6
×

Pemko Medan Gelar Penertiban PPKS: Langkah Humanis Tangani Gelandangan, Anak Jalanan, dan ODGJ

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemko) Medan memulai penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk gelandangan, anak jalanan, pengemis, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Sabtu (25/1/2025). (kedannews.com/ist)

Medan, kedannews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memulai penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk gelandangan, anak jalanan, pengemis, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Sabtu (25/1/2025). Langkah ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, yaitu Dinas Sosial, Satpol PP, serta kecamatan dan kelurahan di seluruh Kota Medan.

Penertiban ini diawali dengan apel bersama di halaman kantor Wali Kota Medan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Medan, Rakhmat Harahap. Apel tersebut dihadiri Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti, para camat, lurah, dan kepala lingkungan.

Dalam arahannya, Rakhmat Harahap menginstruksikan agar penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, memprioritaskan keselamatan dan keamanan semua pihak. “Pastikan tindakan dilakukan dengan pendekatan yang humanis, tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun,” ujarnya.

Selain itu, Rakhmat meminta camat dan lurah untuk aktif melakukan profilisasi terhadap PPKS di wilayah mereka. Langkah ini bertujuan untuk memetakan dan menangani permasalahan sosial secara lebih sistematis dan terarah.

Kadis Sosial Medan, Khoiruddin Rangkuti, menambahkan bahwa penertiban perdana ini difokuskan di lima kecamatan, yakni Medan Barat, Petisah, Baru, Kota, dan Maimun. “Penertiban ini akan menjadi kegiatan rutin. Hari ini kami mulai dengan lima kecamatan,” kata Khoiruddin.

PPKS yang terjaring akan dibawa ke kantor camat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika mereka merupakan warga Medan yang terlantar, maka akan diarahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Medan. Sebaliknya, jika mereka bukan warga Medan, proses akan dilanjutkan oleh Satpol PP.

“Kategori terlantar meliputi mereka yang tidak memiliki rumah, penghasilan, atau tempat tinggal tetap, serta yang tidak terurus,” jelas Khoiruddin.

Sementara itu, untuk PPKS yang termasuk ODGJ, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Medan guna membawa mereka ke RS Pirngadi. “Kami berupaya memberikan penanganan yang tepat agar mereka mendapatkan kehidupan yang lebih layak,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *