Politik & Pemerintahan

Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13, OPD Diminta Percepat Pengajuan SPM

7
×

Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13, OPD Diminta Percepat Pengajuan SPM

Sebarkan artikel ini

BKAD Kota Medan tegaskan anggaran tersedia, pencairan dipercepat melalui penyusunan Perkada dan kesiapan administrasi OPD

Muhammad Ashari Lubis memberikan keterangan terkait pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK di Kantor Wali Kota Medan dalam suasana wawancara dengan awak media, Rabu (11/3/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Medan tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Untuk mempercepat realisasi pembayaran, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, Rabu (11/3/2026) di Kantor Wali Kota Medan, menyampaikan bahwa Pemko Medan tengah merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Ia mengatakan, penyusunan regulasi tersebut hampir selesai dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujar Ashari.

Setelah Perkada diterbitkan, lanjut Ashari, proses pencairan akan sangat bergantung pada kecepatan OPD dalam melengkapi administrasi pengajuan pembayaran. Ia menegaskan bahwa percepatan pencairan menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu di lingkungan Pemko Medan. Hal ini, menurutnya, merupakan amanat langsung dari regulasi pemerintah pusat.

Ashari menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, besaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan mekanisme perhitungan besaran tersebut dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam satu tahun, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai yang bersangkutan.

“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” jelas Ashari.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam kategori penerima THR.

Dalam kesempatan itu, Ashari memastikan bahwa ketersediaan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dipersiapkan dengan baik oleh Pemko Medan, termasuk untuk PPPK paruh waktu.

“Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.