MEDAN, kedannews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong peningkatan kapasitas dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Bank Sumut. Langkah ini dilakukan melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Sumut.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Diskusi Kelompok Terarah (FGD) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut pada Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini melibatkan Pemprov Sumut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sejumlah pemangku kepentingan lain.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut, Effendy Pohan, menyampaikan bahwa pembentukan dua Ranperda tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebagai upaya memperkuat struktur dan daya saing BUMD di daerah.
“Usulan penyertaan modal serta kajian pembentukan Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025. Seluruh kelengkapan teknis seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis Bank Sumut sudah kami siapkan,” ujar Effendy dalam FGD tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sumut memperkuat sektor keuangan daerah dan meningkatkan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Kami berharap melalui pembentukan Perseroda, Bank Sumut dapat semakin berkembang, efisien, dan memberikan dividen yang lebih besar bagi daerah,” jelasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menegaskan bahwa pembahasan dua Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiatif Pemprov Sumut.
“Kita bersama pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat dasar hukum pengelolaan BUMD agar lebih profesional dan sesuai regulasi nasional,” ucapnya.
Darma menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, bentuk BUMD hanya terdiri dari dua kategori, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda). Bank Sumut, kata dia, akan diarahkan berbentuk Perseroda untuk memperkuat kapasitas usaha dan memperluas cakupan layanan.
Ia menargetkan seluruh tahapan kajian hingga fasilitasi dari Kemenkumham dan Kemendagri dapat selesai pada akhir November 2025, sebelum dilakukan pengambilan keputusan melalui rapat paripurna.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda, menyampaikan bahwa Kemendagri siap memfasilitasi proses harmonisasi Ranperda tersebut.
“Pemprov Sumut telah menunjukkan kesiapan yang baik dalam penyusunan kajian dan kelengkapan administrasi. Kami akan mendukung proses asistensi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya pembahasan dua Ranperda ini, Pemprov Sumut dan DPRD Sumut bertekad memperkuat posisi PT Bank Sumut sebagai BUMD unggulan yang diharapkan mampu menopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.












