Politik & Pemerintahan

Penerimaan Pajak Kendaraan di Medan Ditarget Rp784 M! Benarkah Tak Tambah Beban Warga?

8
×

Penerimaan Pajak Kendaraan di Medan Ditarget Rp784 M! Benarkah Tak Tambah Beban Warga?

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Sutan Tolang Lubis, Jumat (31/1) di kantornya saat menyampaikan terkait kebijakan Opsen PKB ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). (kedannews.com/Foto; ist).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Sutan Tolang Lubis, Jumat (31/1) di kantornya saat menyampaikan terkait kebijakan Opsen PKB ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). (kedannews.com/Foto; ist).

Medan, kedannews.com – Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 diklaim tidak akan menambah beban masyarakat. Hal ini karena skema opsen diiringi dengan penurunan tarif PKB. Pemerintah Kota (Pemko) Medan pun telah menetapkan target penerimaan dari kebijakan ini sebesar Rp784,16 miliar.

“Opsen PKB yang merupakan pungutan tambahan tidak akan menambah beban masyarakat. Jumlah total PKB dan Opsen PKB yang dibayarkan masyarakat tidak lebih dari yang dibayarkan tahun lalu,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Sutan Tolang Lubis, Jumat (31/1) di kantornya.

Sutan Tolang menjelaskan bahwa kebijakan Opsen PKB ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Ia menegaskan, sistem opsen justru menguntungkan Pemko Medan. Meskipun jumlah yang dibayar oleh masyarakat tidak meningkat, penerimaan Pemko Medan akan bertambah.

Sebagai ilustrasi, jika tahun lalu seorang wajib pajak membayar PKB sebesar Rp2.000.000, maka tahun ini jumlah PKB dan Opsen PKB yang dibayarkan tetap tidak lebih dari Rp2.000.000. Namun, dengan sistem opsen, penerimaan langsung ke kas Pemko Medan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Sistem Opsen Mempermudah Penerimaan Pajak

Sebelumnya, sistem bagi hasil mengharuskan dana PKB dan BBNKB yang dipungut oleh pemerintah provinsi dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dibagikan ke pemerintah kota dan kabupaten. Kini, dengan sistem opsen, setiap pembayaran pajak langsung dialokasikan sebagian ke Pemprov dan sebagian ke Pemko Medan.

“Kalau dulu harus menunggu pembagian, sekarang lebih riil dan cepat. PKB dan BBNKB masuk ke Pemprov, sedangkan Opsen PKB dan BBNKB langsung masuk ke Pemko Medan,” jelas Tolang yang didampingi Sekretaris Bapenda, T. Roby Chairi.

Dari data yang dihimpun, sejak diberlakukan mulai 5 hingga 23 Januari 2025, total pelimpahan Opsen PKB, BBNKB, dan denda dari Pemprov ke Pemko Medan telah mencapai Rp47,74 miliar. Rinciannya adalah:

  • Opsen PKB: Rp25,80 miliar
  • Opsen BBNKB: Rp21,55 miliar
  • Denda: Rp384 juta

Sementara itu, dalam Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan PKB yang digelar pada Kamis (30/1/2025), potensi pelimpahan Opsen PKB ke Pemko Medan diperkirakan sebesar Rp74,35 juta.

Target Ambisius Tahun 2025

Bapenda Medan menetapkan target penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB pada tahun 2025 sebesar Rp784,16 miliar. Rinciannya, Opsen PKB ditargetkan menyumbang Rp440,50 miliar, sementara Opsen BBNKB ditargetkan Rp343,66 miliar.

Selain itu, Tolang juga mengungkapkan target dan realisasi pajak daerah tahun sebelumnya. Pada 2024, target pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,96 triliun, dengan realisasi mencapai Rp2,49 triliun atau sekitar 84 persen. Pendapatan ini berasal dari berbagai sumber pajak, termasuk pajak hotel, restoran, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, parkir, air bawah tanah, reklame, listrik, BPHTB, dan PBB.

“Tahun 2025 ini kita menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp3,64 triliun,” ungkapnya.

Masyarakat Diminta Taat Pajak

Tolang mengimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak. Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan kota yang lebih baik.

“Pajak itu akan kembali kepada masyarakat melalui hasil-hasil pembangunan,” katanya.

Dengan sistem opsen ini, diharapkan pengelolaan pajak daerah lebih transparan dan efektif dalam mendukung pembangunan di Kota Medan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *