“Sebab SK tersebut diterbitkan diatas logo dari pada instansi terkait sehingga sangat sah dan mengikat serta berbadan hukum yang absolut. Dimanakah martabat seorang direktur mengeluarkan serta menandatangani suatu SK namun belum berumur 24 jam atau keesokan harinya sudah dicabut kembali, terlepas itu ada penolakan atau laporan kepada kepala daerah setempat tetapi sebagai seorang leadership haruslah dapat mempertahankan argumennya agar bisa diterima dan dijalankan minimal beberapa bulan,” ucap Gerson.
Masih menurut Gerson, pemimpin seperti itu sudah tidak layak untuk mengemban tugas yang diberikan padanya dengan kata lain Pj. Wali Kota harus segera mencopot Khoiruddin sebagai Direktur PDAM Tirta Bulian.
“Saya sependapat dan mendukung dengan apa yang disuarakan oleh karyawan dan mendesak agar Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi, segera mencopot Direktur PDAM Tirta Bulian saat ini dan saat ini lah kesempatan beliau sebagai putra asli Tebing Tinggi untuk membenahi kota yang kita cintai ini,” ungkapnya.
Gerson yakin dengan intelektualitas serta wibawa yang dimiliki Dimiyathi pasti sanggup dan bisa melakukan yang terbaik dengan terapan konsep yang ada pada beliau.
Penulis: Tambunan
Editor: Cut Riri